Rizal Laporkan Akun Facebook Punkel Zulfikar Punkel Ke Polda Kalbar, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Hinaan Profesi Wartawan

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- KALBAR – Seorang wartawan di Kalimantan Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Barat. ia merasa nama baik dan profesinya sebagai wartawan tercemar oleh unggahan oknum di media sosial. Selasa, 17/06/2025.

Baca juga : Pangdam Tanjungpura Buka Apel Pamen Bacuramin Bersaudara Kodam XII/Tpr

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan dan juga nama baiknya yang dilakukan oleh seorang oknum melalui media sosial. Kepala Perwakilan Kalbar Insan Pers Polisinews, Rizal Zulkifli, menyatakan bahwa dia telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya dan juga profesinya sebagai wartawan ke Polda Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan laporan tersebut telah di registrasi dengan Laporan Polisi Nomor: STTP/347/VI/2025/Ditreskrimsus/Polda Kalimantan Barat pada tanggal Selasa, 17 Juni 2025.

Laporan ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial, termasuk yang menargetkan profesi wartawan, dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok melalui media sosial dapat berakibat pada konsekuensi hukum.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Kapolsek Ngasem dan Bhayangkari beri Bantuan

Pencemaran nama baik:
Jika foto tersebut menyebabkan orang lain mengalami kerugian atau merasa nama baiknya tercemar, dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga:  Optimalkan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga

Sanksi:
Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rizal berharap polda Kalimantan Barat untuk menyikapi laporannya dengan secepatnya. Agar segera diketahui siapa penyebar potonya serta cuitan penghinaan dan fitnah yang mana profesinya selaku wartawan yang di tulis di media sosial yaitu Facebook.

Baca juga : Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79

“Dengan adanya postingan itu di Facebook, saya merasa nama baik saya dan juga profesi saya sebagai wartawan polisinews selaku kepala perwakilan kalbar dicemarkan oleh oknum tersebut,” Tegasnya.

“Saya yakin pihak Polda Kalimantan Barat akan segera menidak lanjuti laporan saya, dan akan segera mengetahui siapa oknum pelaku penyebar poto saya di Facebook,”Ucapnya.

” Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Polda Kalimantan Barat, semoga akun Facebook tersebut segera diketahui siapa pemiliknya dan segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:39 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Berita Terbaru