*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat
Cybertv.id-Semarang 11 Oktober 2026. Akhir – akhir ini sempat beredar berita adanya oknum yang mengaku ber profesi sebagai advokat, dan ternyata setelah di telisik ke absahannya, oknum tersebut adalah Advokat abal – abal / palsu.
Seseorang yang mengaku sebagai Advokat dan meyakinkan kliennya untuk membayarkan honor advokat, dan ternyata setelah kliennya tidak puas dengan kinerja oknum tersebut dan di cek, Oknum tersebut bukanlah Advokat maka tindakan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP Nasional dengan ancaman penjara maksimal 4 ( empat ) tahun.
Apabila anda diduga menjadi korban oknum advokat abal – abal maka bisa langsung melaporkan / mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana membuktikan advokat tersebut asli / benar dan bukan abal – abal, adalah dengan melihat BAS ( Berita Acara Sumpah ) ketika yang bersangkutan di Sumpah menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi. Jangan sungkan minta di fotokan BAS nya lalu anda cek ke Pengadilan Tinggi yang menerbitakan, karena sekarang ada modus BAS editan, Seolah asli tapi palsu hasil editan / A.I. maka ketika anda meragukan ke absahan Advokat yang menangani perkara Anda atau lawan anda silahkan minta BAS nya dalam pdf saja tidak papa, crosscek ke Pengadilan Tinggi yang menerbitkan. Apabila terbukti palsu. Maka bisa anda adukan / Laporkan dengan dugaan Pasal Penipuan.
BAS itu se umpama akte kelahiran seseorang dalam dunia Advokat. Untuk seseorang mendapatkan BAS harus menyelesaikan Pendidikan S1 Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam. Lalu menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diadakan Organisasi Advokat Bekerja sama dengan Fakultas Hukum untuk menjamin Mutu pendidikan. Setelah itu mengikuti UPA dan dinyatakan lulus. Dan mengikuti magang di kantor advokat selama 2 ( dua ) tahun. Beberapa persyaratan lain bisa anda baca di UU Advokat.
Setelah PKPA UPA dan Magang dilaksanakan maka Advokat Magang tersebut diajukan melalui organisasi Advokat ke Pengadilan Tinggi untuk diambil Sumpah akan menjalankan Profesi yang Mulia ini dengan benar dan bertanggung jawab. Dan semenjak itu Maka yang bersangkutan mendapatkan BERITA ACARA SUMPAH ( BAS ).
BAS dan KTA Advokat yang masih aktiv wajib ditunjukan saat Litigasi / Persidangan kepada Hakim agar Advokat bisa bersidang.
Bagi anda yang ingin memiliki BAS dan KTA Advokat. FERADI WPI saat ini menjalin kerjasama Pendidikan S1 Hukum daring / online kelas khusus dimana akan ada mentor dari FERADI WPI mendampingi anda agar bisa menyelesaikan perkuliahan tepat waktu, dan FERADI WPI juga melaksanakan PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat sesuai amanat UU Advokat. Apabila anda tertarik bisa menghubungi wa / whatsapp adv. Donny andretti ( Ketua Umum FERADI WPI / Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan ) 085292386636
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Sukindar)














