Cybertv.id-KEDIRI – Peredaran minuman keras tanpa izin kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, Unit Samapta Polsek Tarokan Polres Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana ringan berupa kepemilikan, penyimpanan, dan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kepada jurnalis Media ini, Jumat ( 26/06/2026 ), Kapolsek Tarokan Ajun Komisaris Polisi Priyo Hadistyo menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan berbagai langkah penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Bulusari RT 07 RW 02, oleh petugas pada Kamis, 25 Juni 2026.
Di rumah tersebut petugas menemukan delapan botol minuman keras jenis arak Jawa berukuran 600 mililiter yang disimpan dalam kemasan botol plastik. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama seorang pria berinisial DS (36), warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.”
“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran minuman keras tanpa izin berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Priyo Hadistyo, Jumat ( 26/06 )
Menurut dia, barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) huruf b.
AKP Priyo turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
(Djoko)














