Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif*

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PEKALONGAN — Perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

Menjelang persidangan, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA. dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku Advokat/Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Korban Alm. Muhammad Zuhri alias Mamat Godril, meminta seluruh proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak keluarga korban.

Menurut Willy, rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari akibat berupa meninggalnya korban, tetapi juga dari rangkaian tindakan sebelum, saat dan setelah terjadinya penusukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang menurut kami harus diperiksa secara utuh dalam pembuktian,” ujar Willy.

Ia menilai terdapat aspek yuridis yang patut dipertimbangkan dalam menentukan konstruksi tindak pidana. Berdasarkan fakta yang telah diberitakan, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan.

Menurut Willy, rangkaian tersebut perlu diuji dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan.

“Dari perspektif hukum pidana, kami berpandangan bahwa fakta-fakta tersebut patut diuji apakah telah memenuhi unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dan bukan semata-mata ditempatkan dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3). Perbedaannya terletak pada konstruksi tindak pidananya, khususnya apakah kematian korban merupakan sesuatu yang dikehendaki dalam rangkaian perbuatan tersebut atau merupakan akibat dari penganiayaan. Tentu hal itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan,” jelasnya.

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan. Setelah adanya penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembunuhan mengandung unsur bahwa kematian korban dikehendaki oleh pelaku.

Karena itu, menurut Willy, rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum, selama maupun setelah penyerangan menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hasil visum maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim dan tidak pula meminta perkara ini diputus berdasarkan opini. Posisi kami adalah menyampaikan argumentasi hukum dari perspektif kepentingan korban. Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Willy.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Selain aspek pembuktian, Willy juga menyoroti dampak peristiwa tersebut terhadap keluarga korban yang harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran korban.

“Yang harus kita ingat, ada keluarga yang kehilangan seorang suami, ayah sekaligus tulang punggung keluarga. Karena itu, dalam hal ini kepentingan hukum keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian khusus. Kami akan memperjuangkan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia. Keadilan bagi keluarga korban bukan berarti mengabaikan hak terdakwa, tetapi memastikan seluruh kepentingan hukum dalam proses peradilan diperhatikan secara proporsional,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memberikan pengaturan mengenai hak korban serta mekanisme pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Pengacara Senior, Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan bahwa pihaknya mendukung pendampingan hukum terhadap keluarga korban dengan tetap menghormati independensi proses peradilan.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” ujar Donny.

Donny menegaskan, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan perspektif serta kepentingan hukum korban dan ahli warisnya disampaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum. Kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif, sehingga konstruksi hukum perkara ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” pungkas Donny.

Sidang perdana perkara penusukan yang menewaskan Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 21 September 2026.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan
Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi
Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI
RT 04 RW 15 PERUM INDOPERMAI GELAR SENAM BERSAMA, PLT. LURAH TAMBAKAJI IBU DHIROYAH, S.E. UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KEKOMPAKAN WARGA*
DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga
Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas
Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih ke Pelosok Desa Melalui Patroli Gentong dan Kendil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:29 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 07:25 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 07:24 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 06:04 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI

Minggu, 20 September 2026 - 03:51 WIB

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif*

Berita Terbaru