Cybertv.id
SANGGAU – Jajaran Polsek Batang Tarang terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., didampingi personel Polsek Batang Tarang. Dalam kegiatan itu, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum, lingkungan, serta risiko keselamatan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan penyuluhan, petugas juga memasang spanduk himbauan berisi larangan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas masih menemukan sejumlah warga yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin.
Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk terus melakukan pendekatan persuasif serta langkah-langkah pencegahan guna mengurangi dan menghentikan praktik PETI di wilayah tersebut.
Polsek Batang Tarang berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan himbauan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Yohanes














