Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Baca Juga:  Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan
Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Su
Presiden Prabowo: Olahraga adalah Kehormatan Bangsa, Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Presiden Prabowo Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026
Terima Father of Asian EV Asal Magelang, Wapres Dorong Inovasi Kendaraan Listrik Karya Anak Bangsa
Terjadi Lagi! Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H. diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Aparat, Ketum FERADI WPI siapkan tim advokasi bagi Anggotanya*
Perdata diduga dipaksakan menjadi Pidana. Tim Advokasi FERADI WPI akan memproses hukum pihak yang diduga terlibat. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Disorot*
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:14 WIB

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Su

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga adalah Kehormatan Bangsa, Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026

Berita Terbaru