Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – SEKADAU, Polda Kalbar – Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Bonti Gelar Patroli Skala Besar di Titik Rawan

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Novi/ Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.
Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti
Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape
1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap
Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan
FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas.
Dari Desa Entikong, Gerakan Bersama Cegah Karhutla Terus Digelorakan.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti

Selasa, 29 September 2026 - 05:48 WIB

Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape

Jumat, 11 September 2026 - 04:06 WIB

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap

Senin, 7 September 2026 - 02:25 WIB

Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita Terbaru