Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – SEKADAU, Polda Kalbar – Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

Baca Juga:  Jalan Licin dan Mengantuk, Sopir Truk Alami Kecelakaan di Kenaman Sekayam

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Novi/ Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalbar Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Kapuas 2026, 730 Personel Siap Amankan Mudik Lebaran
Pangdam XII/Tpr Tutup TMMD ke-127 di Sintang, Tekankan Percepatan Kesejahteraan Desa
Panic Buying Picu Lonjakan Konsumsi BBM di Pontianak, Kapolresta: Penimbun Pertalite dan Solar Akan Ditindak
Dukung Swasembada Pangan, Jagung Hibrida Polsek Toba Resmi Masuk Gudang Bulog
Wujud Pelayanan Polri, Pengamanan Tarawih di Jangkang Ciptakan Suasana Kondusif
Semangat HUT Korps Sabhara ke-74, Sat Samapta Polres Sanggau Gelar Bakti Sosial dan Berbagi Takjil di Masjid Al Hikmah
Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat, Polres Sanggau Pastikan Layanan Mudik di Entikong Siap dan Humanis
Polsek Meliau Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas yang Humanis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polda Kalbar Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Kapuas 2026, 730 Personel Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:36 WIB

Pangdam XII/Tpr Tutup TMMD ke-127 di Sintang, Tekankan Percepatan Kesejahteraan Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:01 WIB

Panic Buying Picu Lonjakan Konsumsi BBM di Pontianak, Kapolresta: Penimbun Pertalite dan Solar Akan Ditindak

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Jagung Hibrida Polsek Toba Resmi Masuk Gudang Bulog

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:13 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Pengamanan Tarawih di Jangkang Ciptakan Suasana Kondusif

Berita Terbaru