Cybertv.id-MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).
AKP Bambang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Babinsa Kelurahan Blitar, Dampingi Program Home Care Hore Lansia Blitar - Serka Samuel Henuk seorang anggota Koramil 0808/01 Sukorejo yang bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Blitar, turut mendampingi petugas Puskesmas Sukorejo dan Kelurahan Sukorejo dalam melaksanakan kegiatan Home Care Si Hore Lansia di rumah Bapak Suyono di Jalan Joko Kandung Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Rabu (9/10/2024). Kegiatan Home Care Si Hore Lansia merupakan program yang bertujuan untuk memberikan perhatian khusus dan pelayanan kesehatan kepada lansia di wilayah Sukorejo. Serka Samuel Henuk dan tim petugas Puskesmas Sukorejo serta Kelurahan Sukorejo menjalankan program ini dengan penuh dedikasi dalam memberikan perawatan dan pemantauan kesehatan kepada Bapak Suyono. "Dengan program Home Care Si Hore Lansia ini, kami berupaya memberikan perhatian dan bantuan kepada lansia di wilayah Sukorejo untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka terjaga dengan baik," ujar Serka Samuel Henuk. Selama kegiatan tersebut, Serka Samuel Henuk membantu petugas dalam memberikan perawatan, pengawasan pola makan, dan memberikan informasi kesehatan kepada Bapak Suyono. Mereka juga melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi kesehatan lansia tersebut serta memberikan saran-saran untuk meningkatkan gaya hidup sehat. Bapak Suyono dan keluarganya menyambut baik kehadiran Serka Samuel Henuk dan tim petugas kesehatan baik dari Puskesmas maupun Kelurahan. Mereka merasa terbantu dan mendapat perhatian yang lebih dalam upaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan Bapak Suyono. "Kami merasa sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan. Program Home Care Si Hore Lansia ini sangat membantu kami dalam menjaga kesehatan Bapak Suyono. Semoga program ini terus berjalan dan memberikan manfaat bagi lansia di sekitar wilayah Sukorejo," ujar salah seorang anggota keluarga Bapak Suyono. Ditemui di tempat terpisah Danramil 0808/01 Sukorejo Kapten Inf. Moh. Ackhiyak menyampaikan "Salah satu tugas Babinsa sebagai ujung tombak Komando kewilayahan yang tentunya harus tetap berperan aktif, membantu kesulitan warga binaannya yang salah satunya melalui program kegiatan Home Care Si Hore Lansia ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan dukungan bagi lansia di wilayah Sukorejo untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan lansia dengan lebih baik "pungkasnya (Dim0808)
“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.
Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.
Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(Djoko)
Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow