Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KOTA MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop.

Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.

Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu.

Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Hadiri Haul Akbar Ponpes Raudlatul Ulum Kencong

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

AKP Agus juga berpesan,kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar
Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Berita Terbaru