Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

Baca Juga:  Gelorakan Swasembada Pangan Polisi Tanam Cabe di Lahan Polsek Tamankrocok Bondowoso

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Babinsa Dan Warga Kelurahan Blitar Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Sedimen
Minggu Kasih di GKJW Bulusari, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Semarak Hari Santri 2026, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Sarungan
Minggu Kasih, Wakapolres Kediri Kota Sambangi Tiga Gereja, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
KRYD DAN RAZIA BALAP LIAR DI BATAM, POLDA KEPRI HADIRKAN RUANG PUBLIK YANG AMAN DAN KONDUSIF
*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*
*LDII KOTA SEMARANG HADIR,TMMD SENGKUYUNG TAHAP IV TA 2026 KODIM 0733/KOTA SEMARANG DI KEL. PENGGARON KIDUL KEC. PEDURUNGAN BERSINERGI DENGAN LDII PC PEDURUNGAN*
Piala Ketum Senkom Mitra Polri: Turnamen Tenis Meja Nasional IV Semarakkan Sumpah Pemuda 2026*
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:08 WIB

Sinergi Babinsa Dan Warga Kelurahan Blitar Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Sedimen

Minggu, 1 November 2026 - 04:21 WIB

Minggu Kasih di GKJW Bulusari, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 1 November 2026 - 04:17 WIB

Semarak Hari Santri 2026, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Sarungan

Minggu, 1 November 2026 - 04:15 WIB

Minggu Kasih, Wakapolres Kediri Kota Sambangi Tiga Gereja, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 1 November 2026 - 01:41 WIB

*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*

Berita Terbaru