Cybertv.id – Melawi- Penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyadi, Marada Manurung, S.H. mendatangi kantor Polisi Resort Melawi Kamis (30/10), melaporkan Edi Rianto (ED) terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai yang diatur Undang- undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga : Kick Off Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara Angkatan Kedua
Maradu mengatakan, “perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami, hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan” karena dituduh melakukan pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mental klaien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Kayan tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyadi dengan kata-kata “TU ORANG ORANG DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI”. Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Baca juga : Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi Pamitan Kajati Kalbar
Marada memberi pesan agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain.
(Yoh****)














