Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku² Pengroyokan Sholeh, Pasal Berlapis 262 Jo 17 Jo 459 Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan, Ujar Eko Ponco, S.H.*

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Pidana berlapis Menanti Para Pelaku, Pasal 262(3) Jo 17(4) Jo 459 maks. 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku² Pengroyokan Thd Sholeh Locus Delicti Parkiran Benang Raja Salatiga, Tempus Delicti 12 September 2026.

Cybertv.id-Mojokerto, 1 Oktober 2026
Ditemui Rekan rekan Wartawan mengenai pendapat hukuman kemungkinan pasal yang menjerat para pelaku pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI yang menjadi korban tanggal 12 September 2026 lalu dengan TKP parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Dimana kondisi Sholeh saat ini dinyatakan dokter mengalami kebocoran pada paru parunya dan harus dipasang selang untuk mengerluarkan cairan putih seperti nanah dari paru parunya yang bocor dan belum bisa bekerja hingga saat ini karena masih masa pengobatan.

“Pendapat saya sebagai Sarjana Hukum & Praktisi Hukum Berpengalaman, bahwa kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi tubi yang sangat keji dan sadis dengan linggis besi. Dan berakibat bocornya paru paru dan cacat seumur hidup harus hidup dengan selang. Dan sampai sekarang masi dirawat di Rumah Sakit. Maka saya Eko Ponco, S.H. berpendapat bahwa nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pasal 262 ayat 3 dan 5
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum

(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Baca Juga:  Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Lalu Junto

– Pasal 17 ayat 4
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.

Lalu Junto

– Pasal 459 KUHP

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Sehingga ancaman penjara maksimalnya bisa mencapai 15 Tahun karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, dengan dugaan senjata linggis besi sengaja direncanakan dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi TKP parkiran benang raja Salatiga untuk kemudian dihantamkan ber tubi tubi dengan sadis ke Korban ( sholeh ).

Sedangkan untuk pengroyokannya sendiri pendapat hukum saya diduga tepat nya Unsur pada Pasal 262 ayat 3 dan 5 dimana korban mengalami luka berat hingga paru paru diduga mengalmi kebocoran akibat hantaman linggis besi tersebut. Dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan ganti rugi sesuai ayat 5.

Sehingga berlapis pendapat hukum saya secara pribadi pasal pasal KUHP Nasional yang diduga akan menjerat para pelaku di Persidangan nantinya.”

Ujar Eko Ponco S.H., C.Md., .C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim Advokasi Dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang menangani Perkara Sholeh.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Babinsa Dan Warga Kelurahan Blitar Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Sedimen
Minggu Kasih di GKJW Bulusari, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Semarak Hari Santri 2026, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Sarungan
Minggu Kasih, Wakapolres Kediri Kota Sambangi Tiga Gereja, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
KRYD DAN RAZIA BALAP LIAR DI BATAM, POLDA KEPRI HADIRKAN RUANG PUBLIK YANG AMAN DAN KONDUSIF
*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*
*LDII KOTA SEMARANG HADIR,TMMD SENGKUYUNG TAHAP IV TA 2026 KODIM 0733/KOTA SEMARANG DI KEL. PENGGARON KIDUL KEC. PEDURUNGAN BERSINERGI DENGAN LDII PC PEDURUNGAN*
Piala Ketum Senkom Mitra Polri: Turnamen Tenis Meja Nasional IV Semarakkan Sumpah Pemuda 2026*
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:08 WIB

Sinergi Babinsa Dan Warga Kelurahan Blitar Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Sedimen

Minggu, 1 November 2026 - 04:21 WIB

Minggu Kasih di GKJW Bulusari, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 1 November 2026 - 04:17 WIB

Semarak Hari Santri 2026, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Sarungan

Minggu, 1 November 2026 - 04:15 WIB

Minggu Kasih, Wakapolres Kediri Kota Sambangi Tiga Gereja, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 1 November 2026 - 01:41 WIB

*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*

Berita Terbaru