Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap Sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi, pers Rabu (10/09/2025) mengatakan dari hasil operasi itu, Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering,1.403 pil dobel L dan 820 tanaman ganja yang ditanam.

Yang menjadi perhatian adalah ungkap ladang ganja di lahan milik SA (38) warga desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SA mengaku menanam dan menjual ganja secara mandiri. Ladang ganja milik SA terbongkar oleh Polisi setelah salah seorang perusuh di Polres Blitar Kota positif mengkonsumsi ganja.

Di belakang rumahnnya, SA menanam ganja dengan berbagai ukuran.

Tersangka membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun silam. Kemudian bibit tersebut ditanam dibelakang rumahnya.

AKBP Yudho menyebut SA mengaku beroperasi sendirian tanpa adanya jaringan tertentu.

SA menjual ganja secara utuh berupa tanaman maupun ganja kering siap pakai.

Penjualan ganja itu dilakukan secara langsung di wilayah Blitar dan Malang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu per pohon.

Baca Juga:  Apresiasi Personel Berprestasi Warnai Apel Jam Pimpinan Polres Kediri

Sementara ganja kering siap pakai dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

AKBP Yudho menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan SA. Termasuk asal mula pembelian bibit ganja tersebut.

“Untuk asal ganja dimungkinkan dari luar Jawa, tapi karena kontur wilayah Kecamatan Gandusari memang subur, pembudidayaan tanaman ganja ini dimungkinkan bisa subur. Yang jelas kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tandasnya.

Selain itu Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap 8 kasus peredaran narkoba lainnya.

Sebanyak 8 tersangka juga diamankan dalam operasi tumpas narkoba di wilayah Polres Blitar Kota Polda Jatim.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja.

Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Berita Terbaru