Nasib Para Pekerja Peti Di Sekadau, Ikut Setor Jadi Ternak, Tidak Setor Tinggalkan Anak

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sekadau, Kalbar Dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak kembali mencuat. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pekerja PETI yang tidak memberikan setoran justru ditangkap, sementara mereka yang diduga rutin “menyetor” justru terkesan dibiarkan beroperasi.

Hal ini terlihat jelas oleh awak media pada Jumat, 2 Desember 2025, ketika sejumlah lanting dan mesin tambang berjejer rapi di antara Dusun Sebedau, Desa Belitang Satu hingga Desa Entabuk di Sungai Kapuas. Aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir, seolah ada pihak yang memberikan perlindungan.

Baca juga : Senpi dan Amunisi Diperiksa Menyeluruh, Polsek Beduai Tegaskan Komitmen Pengawasan Internal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menguatkan dugaan adanya sistem setoran yang membuat para pekerja tertentu mendapat “pengamanan”.

Penangkapan Sebelumnya: Yang Tidak Setor Justru Jadi Korban

Beberapa waktu sebelumnya, Polres Sekadau merilis penangkapan seorang pekerja PETI yang telah diberitakan sejumlah media.

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jajaran Polres Sekadau melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial R (43) yang tengah melakukan penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku bekerja tanpa izin dan mengaku beraktivitas di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal utamanya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), aparat sebenarnya sudah melakukan pengecekan di lokasi Sungai Kubu, namun saat itu tidak ditemukan aktivitas PETI. Barulah pada keesokan harinya petugas mendapati aktivitas penambangan aktif.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:

1 unit mesin PS 120

1 unit mesin diesel Tianli 22 HP

1 unit kopol/katrol

2 unit pompa 5 inch dan NS

Baca Juga:  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

Selang spiral 6 inch

Paralon 8 inch

Terpal dan perlengkapan lainnya

Pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025.

Namun Ironis, Aktivitas PETI Hari Ini Justru Kian Marak

Meski penangkapan pernah dilakukan, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas PETI kian masif. Lanting-lanting tetap beroperasi di tengah sungai, tanpa gangguan.

Muncul pertanyaan publik:
Apakah penangkapan R hanya sebagai tumbal? Ataukah karena ia tidak memberikan setoran?

Di sisi lain, keluarga para pekerja yang ditangkap disebut mengalami beban ekonomi berat. Mereka kehilangan tulang punggung keluarga, tetapi para pemodal besar dan pengumpul emas justru bebas berkeliaran.

Dugaan Keterlibatan Pemodal Besar: “9 Naga Sungai Ayak”

Informasi masyarakat menyebutkan adanya kelompok yang dijuluki “9 Naga Sungai Ayak” Yaitu DM, SR, JR, AR, SN, DD, SJ, WL, ZR, yang diduga berperan sebagai pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Nama-nama seperti AT, HK, WL, AP, DK, disebut-sebut bebas menjalankan bisnis tambang ilegal, bahkan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat tertentu.

Sementara para pekerja kecil — yang hanya mengandalkan tambang untuk kebutuhan hidup — justru menjadi korban penindakan, dijadikan “ternak setoran”, dan jika tidak setor, mereka yang ditinggalkan keluarga.

Pertanyaan Publik untuk Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mempertanyakan:

Mengapa lanting-lanting besar tetap beroperasi bebas?

Mengapa hanya pekerja kecil yang ditangkap?

Ke mana hati nurani penegak hukum ketika keluarga pekerja kehilangan tulang punggung?

Mengapa para pemodal besar tidak tersentuh hukum?

Baca juga  :  Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan

Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta memperkuat dugaan adanya “pembinaan berbayar” untuk para penambang.

Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK
Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Berita Terbaru