Lumbung Informasi Masyarakat Siap Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Di Polres Sambas

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Sambas – Viral di beberapa media Permintaan dari Sumber E meminta untuk di followUpnya kasus laporan di polres sambas terkait telah terjadinya perbuatan diduga pemalsuan tandatangan Direktur RS Pratama Teluk Keramat Sambas yang dilakukan oleh oknum yang bertugas di RS Pratama dimana oknum tersebut adalah merupakan anak buah dari Kadis Kesehatan kabupaten sambas.

Kejadian perbuatan pemalsuan tanda tangan Direktur RS Pratama oleh oknum sangat berdampak merugikan banyak pihak terutama sangat dirugikan adalah Direktur RS Pratamanya sendiri dimana tujuan pemalsuan tandatanganya yang digunakan oleh pelaku untuk membuat kerugian Negara.

Menurut E bahwa kasus pemalsuan tandatangan Direktur yang dilalukan oleh pelakunya sudah di laporkan secara resmi oleh Direktur ke Polres sambas namun belum kelihatan tahapan penyelesaian sudah sampai dimana, yang anehnya lagi Bupati dan kepala dinas kesehatan sambas meminta Direktur RS Pratama untuk mencabut laporannya seakan akan kasus pemalsuan tandatangan yang merugikan oranglain yang juga berdampak merugikan Negara tersebut seperti mainan yang tidak berdampak hukum, kata si E.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media 16/07/2024 mengatakan bahwa Kita dari lembaga siap mengawal dan mendukung Polres Sambas untuk melakukan penegakan hukum dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun oleh pejabat pejabat Pemda Kabupaten Sambas.

Berhembus kabar bahwa ada upaya untuk menahan proses hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur RS Pratama oleh pejabat teras Kabupaten Sambas, dan upaya untuk menekan pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polres Sambas.

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga:  Maraknya Tambang Emas Ilegal di Bukit Regas dan Bukit Muran: menjamur Tak Tersentuh Hukum.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Jika ada oknum pejabat teras Pemerintah Kabupaten Sambas yang coba coba intervensi dalam penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan ini patut diduga ada susuatu dibalik dokumen yang dipalsukan tanda tangannya, oleh karna itu Polres Sambas jangan berhenti di pengungkapan tanda tangan yang dipalsukan saja tapi maksud dan tujuan dari pemalsuan tesebut juga harus di bongkar, jika dokumen yang ditanda tangani atau di palsukan tanda tangannya berhubungan dengan anggaran maka diduga ada upaya merugikan negara alias korupsi didalamnya, bongkar hingga tuntas demi Presesi Polri terwujud di Kabupaten Sambas
Bupati Kabupaten Sambas Satono Saat dikonfirmasi” hingga berita ini ditayang belum memberikan respon

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas kepada awak media mengatakan “Walaikum salam warahmatullahi wabarkatuh ngak ada intervensi, dan polisi ngak bisa diintervensi thanks. Jawab singkatnya.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama
Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati
Polsek Gurah Dampingi Panen Jagung BUMDes Blimbing, Dukung Usaha Pangan Desa
Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama
Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying
Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polsek Gurah Dampingi Panen Jagung BUMDes Blimbing, Dukung Usaha Pangan Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

Berita Terbaru