Maraknya Tambang Emas Ilegal di Bukit Regas dan Bukit Muran: menjamur Tak Tersentuh Hukum.

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id , SINTANG – Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Bukit Regas dan Bukit Muran semakin merajalela, menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Lokasi-lokasi tersebut diduga merupakan bagian dari hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kegiatan eksploitasi.

Ketua Investigasi Lembaga Rakyat Menanti Keadilan (RMK), Jungkarnain Sagala, S.H, menegaskan bahwa pertambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang diperoleh dari lapangan, aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukit Regas dan Bukit Muran, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi, kini dipenuhi dengan kegiatan penambangan yang menciptakan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem setempat, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam yang berkelanjutan.

Jungkarnain Sagala menyatakan, “Kegiatan pertambangan ilegal ini bertentangan dengan undang-undang yang ada dan berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem hutan lindung.

Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ini dan menegakkan hukum yang berlaku.”

Baca Juga:  Polri Launching SPMB SMA Kemala Taruna Bayangkara: Komitmen Bangun SDM Unggul Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

Dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ilegal ini, pihak RMK telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kemantan dan pengurus tambang emas ilegal di Bukit Rengas.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada tanggal 6 September 2024, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah setempat dalam menangani masalah ini.

Sebagai langkah awal, Lembaga Rakyat Menanti Keadilan (RMK) berencana untuk mengajukan laporan resmi kepada instansi terkait dan meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Lembaga ini juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal yang mereka temukan.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, diharapkan bahwa langkah-langkah preventif dapat diambil sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi.

Tindakan tegas dari APH sangat diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan dan hutan lindung di Bukit Regas dan Bukit Muran dapat diselamatkan untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas dan Tata Nilai
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah
Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional
Kuota Ludes Dalam Waktu Singkat, layanan Kulminasi Imigrasi Pontianak Disambut Antusias Masyarakat
Polres Ngawi Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini
Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional
Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:57 WIB

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:55 WIB

Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas dan Tata Nilai

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:53 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:50 WIB

Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:57 WIB

Kuota Ludes Dalam Waktu Singkat, layanan Kulminasi Imigrasi Pontianak Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru