LSM MAUNG : PETI yang “Dibiarkan” APH Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Penambang di Singkawang Timur

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK – MInggu (08/06/25)-Desakan penertiban tambang ilegal yang terus disuarakan lewat berbagai media online oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) sepertinya tidak memberikan kesadaran bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penambangan ketika tiba-tiba material tanah longsor dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter. Lokasi tambang tersebut diketahui milik seorang warga bernama “Rustam”, yang menjalankan operasi tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini kembali disorot tajam oleh LSM MAUNG akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, yang tak hanya merusak lingkungan tapi juga mengancam nyawa para penambang.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas Peti dari pelaku hingga Cukong atau oknum oknum yang membiarkan serta membekingi PETI dikalbar” Tegas Hadysa Prana Ketua Umum

Baca Juga:  Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Menurutnya, insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang telah berulang kali menelan korban jiwa.

“Aktivitas tambang emas tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar” Sambungnya

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan” Tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru