Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  *PBH FERADI WPI BOGOR AREA 3 GELAR RAKER BAHAS PENGUATAN ADVOKASI & PERLINDUNGAN HUKUM*

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dan Semakin Kuat*
SENKOM MITRA POLRI SULSEL SIAP DUKUNG PROGRAM RELAWAN ANTI NARKOBA BNN
*DPRD Sulsel Dalami Sengketa Lahan PT Masmindo, Ahli Waris Tegaskan: “Kami Tak Pernah Jual Tanah”*
Kantor Polsek Ringinrejo Polres Kediri Berpindah Tempat, Gedung Baru Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi dalam Rangka HKGB ke-74 Tahun 2026
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Rakor Persiapan Pengamanan Haul Akbar Al Falah Ploso
Anak Buruh Tani Jadi Lulusan Terbaik Predikat Cendekia Bintara Kemampuan Brimob di SPN Polda Jatim
Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:49 WIB

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dan Semakin Kuat*

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENKOM MITRA POLRI SULSEL SIAP DUKUNG PROGRAM RELAWAN ANTI NARKOBA BNN

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:28 WIB

*DPRD Sulsel Dalami Sengketa Lahan PT Masmindo, Ahli Waris Tegaskan: “Kami Tak Pernah Jual Tanah”*

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kantor Polsek Ringinrejo Polres Kediri Berpindah Tempat, Gedung Baru Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:11 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi dalam Rangka HKGB ke-74 Tahun 2026

Berita Terbaru