Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Berikan Kepastian Hukum Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK — Lawyer Muda Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Melalui Lawyer Muda Kalbar yang merupakan kuasa hukum Handoko, menyebut dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, di antaranya SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.

Hal tersebut disampaikan Rusliadi dalam konferensi pers bersama timnya di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rusliadi, laporan perkara tersebut telah ditangani penyidik Polda Kalbar. Ia menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Namun, hingga sekitar 15 bulan sejak proses penanganan perkara berjalan, belum terdapat kepastian terkait penetapan tersangka.

“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?

Rusliadi meminta penyidik Polda Kalbar tidak membiarkan proses hukum perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup serta unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.

Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara selama 15 bulan harus menjadi perhatian khusus bagi pimpinan Polda Kalbar.

Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional serta transparan.

“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” pungkas Rusliadi.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Dua Oknum Kejaksaan Diperiksa Internal
Kabut Asap Makin Parah, FKUB Kubu Raya Desak Warga Tak Abaikan Bahaya Polusi Udara
FKUB Kubu Raya Imbau Masyarakat Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Makin Pekat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Sabtu, 12 September 2026 - 16:12 WIB

Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 16:09 WIB

Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 08:12 WIB

Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos

Berita Terbaru