Kuasa Hukum dari ATS & Partners LAW FIRM Bantah Isu Miring: Fundamental PT Dua Kuda Indonesia Sangat Sehat !

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jakarta – 02 April 2026.
Sidang agenda rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh direktur Xu Kunhua dan kuasa hukum dari ATS & Partners LAW FIRM menyampaikan sejumlah bantahan terkait status kepailitan yang menjerat badan usaha penanaman modal asing (PMA) tersebut.

Kuasa hukum dari ATS & Partners LAW FIRM, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani seluruh prosedur hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan perusahaan yang sehat secara fundamental dan tidak memiliki utang baik kepada Kreditor Pemohon maupun Bank, mengingat statusnya sebagai anak usaha dari perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek Tiongkok.

“Klien kami adalah perusahaan yang sehat secara fundamental. Perusahaan induknya adalah perusahaan publik di Tiongkok, sehingga sangat tidak mungkin berada dalam kondisi berutang,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum, Ahid Syaroni, S.H., CpArb, menyoroti adanya pertanyaan terkait aktivitas debitur pascaputusan pailit. Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat ketidaktahuan debitur yang merupakan perusahaan PMA terhadap proses hukum kepailitan di Indonesia, mengingat PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan dengan status PMA. Ia menambahkan bahwa debitur berkomitmen untuk menjalani tahapan kepailitan, yang dibuktikan dengan penyerahan data tambahan kepada tim kurator.

Baca Juga:  Antisipasi Panic Buying BBM, Kapolres Kediri Cek Pasokan di Sejumlah SPBU

Di luar ruang sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, menyampaikan bahwa dalam proses hukum sebelumnya, terdapat tiga putusan yang memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Berdasarkan pengakuan kuasa hukum, fakta persidangan di Tiongkok menunjukkan bahwa pihak pemohonlah yang memiliki utang terhadap perusahaan tersebut.

Achmad Taufan juga mengungkapkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka di Tiongkok, secara rutin melakukan keterbukaan informasi melalui laporan keuangan dan audit independen. Menurut pengacara, dalam laporan tersebut tidak ditemukan permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara ini.

Terkait perkembangan perkara ini, Achmad Taufan Soedirdjo menyebut bahwa sejumlah media di Tiongkok dan media internasional turut menyoroti proses peradilan di Indonesia. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa proses hukum ini berpotensi menjadi perhatian para investor asing terhadap kondisi lingkungan hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Achmad Taufan juga berorasi di hadapan para buruh dan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang hadir memberikan dukungan moril di area sekitar pengadilan. Tim Kuasa Hukum membakar semangat para pekerja yang turut mendampingi jalannya persidangan.

Pewarta : Arifin sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Berita Terbaru