Komisi Yudisial Imbau Majelis Hakim Jangan Larang Wartawan Jalankan Tugasnya di Persidangan 

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mengimbau kepada Majelis Hakim, terutama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batang, agar tidak melarang Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk melakukan liputan di sebuah persidangan, khususnya Sidang Terbuka.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua KY Jawa Tengah M Farchan, menanggapi larangan Majelis Hakim PN Batang kepada Wartawan, saat melakukan peliputan di Sidang Terbuka dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, di ruang sidang Cakra PN Batang pada hari Rabu (18/6).

 

“Akan lebih Arif dan bijaksana jika majelis hakim memberikan izin kepada media dan pengunjung sidang juga tertib mengikuti persidangan, justru kalau media dilarang akan menimbulkan prasangka negatif kepada majelis hakim,” imbaunya.

 

Sebab menurut Farchan, Pers diletakkan sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keberadaan pers memiliki posisi strategis, tidak hanya sebatas penyampaian informasi, melainkan menjadi alat kontrol sosial.

 

Pers juga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagi pemegang kekuasaan untuk kepentingan publik. Dalam memberikan informasi kepada publik melalui berita, pers dituntut untuk menyajikan informasi yang berimbang, netral dan objektif sesuai kode etik jurnalistik.

 

“Pada prinsipnya, seluruh perkara yang disidangkan dapat dilakukan pemantauan karena persidangan

dimaksud terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, perceraian dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak,” tegasnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat dalam Pemulihan Pascabencana, Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan

 

Dinyatakan pula, bahwa KY mendukung upaya menjaga integritas persidangan, namun juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan perizinan yang jelas terkait peliputan. Bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan, termasuk dalam hal mengatur peliputan media.

 

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku, bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan dan para hakim.

 

Ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu, bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.

 

“Bahwa tidak ada satu pun ketentuan, yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tegasnya.

 

Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan. Permintaan izin ke hakim/majelis hakim yang menyidangkan perkara, untuk menjaga ketertiban saat persidangan perkara berlangsung.

 

“Jika persidangan terganggu, maka ada banyak pihak yang dirugikan terutama para pencari keadilan,” pungkasnya.

 

 

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru