Ketum Lumbung Informasi Masyarakat Angkat Suara: Lambatnya Pengesahan UU Perampasan Aset Diduga Sarat Kepentingan Politik

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.co.id.- Pontianak, 18 April 2025 – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA), Daeng Spareng, angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai justru menjadi penghambat serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Polres Kediri Kota Jaga Ketat Gereja, Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman

Menurutnya, di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tegas untuk menumpas korupsi hingga ke akar, harapan publik justru terhadang oleh dinamika politik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) — lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat melalui regulasi yang adil dan progresif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden sudah menunjukkan sikap tegas, namun DPR seolah menjadi tembok penghalang. Kenapa RUU Perampasan Aset yang sangat krusial ini tidak juga disahkan? Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar? Rakyat menuntut transparansi,” tegas Daeng Spareng.

Lebih lanjut, Daeng menyampaikan bahwa publik kini menunggu keberanian dari para elit politik yang telah diberi mandat oleh rakyat. Baginya, penundaan pengesahan RUU ini menciptakan persepsi bahwa ada pihak-pihak di parlemen yang justru melindungi para pelaku kejahatan luar biasa.

Baca juga: Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB di Yahukimo Tuntas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Yahukimo Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

“Jika RUU ini terus-menerus ditunda, jangan salahkan rakyat bila menganggap DPR sedang menjadi benteng bagi para perampok negara,” ujarnya tegas.

“Ini bukan sekadar berita. Ini adalah jeritan nurani rakyat—gema keadilan yang tak bisa dibungkam oleh siapa pun, sampai kapan pun.”

Dalam era di mana kebenaran sering dikaburkan, dan kekuasaan bersembunyi di balik retorika manis, Daeng menegaskan bahwa jurnalisme tidak boleh kehilangan taring. Justru kini, saat integritas dan moralitas diuji, suara kebenaran harus bergema paling lantang.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Baca juga: Serah Terima Jabatan Kapolres Nganjuk Digelar dengan Tradisi Kehormatan

Hari ini, suara itu datang dari Lumbung Informasi Masyarakat: RUU Perampasan Aset harus disahkan. Sekarang. Tanpa kompromi. Tanpa alibi.

Berhenti berpura-pura. Rakyat tahu siapa yang mencuri. Rakyat juga tahu siapa yang melindungi. Tanpa hukum yang berani mencabut hingga ke akar, keadilan akan terus menjadi mitos yang tak pernah nyata.

RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar dokumen hukum. Ia adalah detak jantung keadilan. Ia adalah palu pemutus antara hak dan kebusukan. Ia adalah ujian moral terbesar bagi bangsa ini.

Baca juga: Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB di Yahukimo Tuntas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Yahukimo Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

Jika Pemerintah dan DPR RI masih enggan mengambil sikap, maka sejarah akan mencatat: mereka bukan berdiri bersama rakyat, melainkan bersama para perampok negeri.

Kami tidak meminta. Kami menekan. Kami menagih. Kami menuntut: Sahkan RUU Perampasan Aset sekarang juga. Jangan lagi menari di atas luka dan penderitaan bangsa.

Karena jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka biarkan jurnalisme menjadi bilah terakhir harapan—tajam, berani, dan tak kenal kompromi.

Kami bukan sekadar penyampai kabar. Kami adalah mercusuar akal sehat. Sorot yang membakar gelap. Kami adalah jurnalis. Dan ini adalah suara paling luhur: suara rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru