“Kepala Desa Ke Badu: Kontroversi Keterlibatan dalam Kampanye Paslon Nomor 1”

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau – cybertv.id – Kepala Desa Ke Badu, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, baru-baru ini menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya informasi mengenai keterlibatannya dalam mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) nomor 1 dalam pemilihan bupati Sanggau yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Insiden ini menarik perhatian banyak pihak, terutama mengingat peran penting yang dimainkan oleh kepala desa dalam konteks politik lokal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau perangkat Kelurahan.”

Menurut video yang diterima dari warga, kepala desa terlihat aktif dalam melakukan kampanye untuk Paslon nomor 1. Dalam rekaman tersebut, ia tampak bersemangat mengajak warga untuk mendukung pasangan calon tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan KPU yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam konteks pemilihan umum.

KPU telah mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye politik, guna menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Warga setempat memberikan tanggapan beragam mengenai tindakan kepala desa tersebut.

Sebagian menganggap bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik dapat merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

Baca Juga:  Sukindar Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Datangi Perumahan Green Semesta Wates Ngaliyan Terkait Masalah Sutrisno 

Mereka khawatir bahwa dukungan yang diberikan kepala desa dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat yang lebih rentan.

Di sisi lain, ada juga warga yang mendukung tindakan tersebut, beranggapan bahwa kepala desa memiliki hak untuk memilih dan mendukung calon yang dianggap terbaik untuk kemajuan daerah.

Melihat situasi ini, berbagai pihak mulai menuntut agar KPU dan pihak terkait segera bertindak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan keprihatinan mereka dan menyerukan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan tersebut.

Mereka menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan KPU adalah kunci untuk menciptakan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Dalam konteks pemilihan bupati Sanggau yang akan datang, penting bagi semua pihak untuk menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Tindakan kepala desa yang terlibat dalam kampanye politik harus menjadi perhatian serius, terutama dalam menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggapi situasi ini, termasuk melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap aktivitas politik yang melibatkan perangkat desa.

Dari peristiwa ini, diharapkan muncul kesadaran yang lebih tinggi di kalangan pejabat publik dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pemilu.

Pemilihan umum yang berkualitas tidak hanya bergantung pada calon yang diusung, tetapi juga pada keadilan proses yang dihadapi oleh semua peserta pemilihan.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil oleh kepala desa dan perangkat desa perlu diawasi dengan seksama untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Fasilitas MCK, Babinsa Desa Binangun Gotong Royong Bantu Warga Demi Tingkatkan Sanitasi Lingkungan
Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Bimtek Nasional Fraksi Hanura Tekankan Disiplin Pemilu, Sinkronisasi Kebijakan Pusat–Daerah Jadi Sorotan
Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.*
KaPolres Metro Bekasi Kab. Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H. & Aipda Akhmad Rifai Tidak merespon Permintaan SP2HP terbaru dari HAIRIL TAMI (pelapor) kecewa sekali*
9 Bulan aduan tak ada kejelasan, Hairil Tami pertanyakan kinerja Aipda A. Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab., Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni disorot.*
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:13 WIB

Bangun Fasilitas MCK, Babinsa Desa Binangun Gotong Royong Bantu Warga Demi Tingkatkan Sanitasi Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:32 WIB

Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:30 WIB

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:27 WIB

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bimtek Nasional Fraksi Hanura Tekankan Disiplin Pemilu, Sinkronisasi Kebijakan Pusat–Daerah Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:30 WIB