“Kepala Desa Ke Badu: Kontroversi Keterlibatan dalam Kampanye Paslon Nomor 1”

oleh -1447 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sanggau – cybertv.id – Kepala Desa Ke Badu, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, baru-baru ini menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya informasi mengenai keterlibatannya dalam mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) nomor 1 dalam pemilihan bupati Sanggau yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Insiden ini menarik perhatian banyak pihak, terutama mengingat peran penting yang dimainkan oleh kepala desa dalam konteks politik lokal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

banner 336x280

Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau perangkat Kelurahan.”

Menurut video yang diterima dari warga, kepala desa terlihat aktif dalam melakukan kampanye untuk Paslon nomor 1. Dalam rekaman tersebut, ia tampak bersemangat mengajak warga untuk mendukung pasangan calon tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan KPU yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam konteks pemilihan umum.

KPU telah mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye politik, guna menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Warga setempat memberikan tanggapan beragam mengenai tindakan kepala desa tersebut.

Sebagian menganggap bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik dapat merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

Mereka khawatir bahwa dukungan yang diberikan kepala desa dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat yang lebih rentan.

Di sisi lain, ada juga warga yang mendukung tindakan tersebut, beranggapan bahwa kepala desa memiliki hak untuk memilih dan mendukung calon yang dianggap terbaik untuk kemajuan daerah.

Melihat situasi ini, berbagai pihak mulai menuntut agar KPU dan pihak terkait segera bertindak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan keprihatinan mereka dan menyerukan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan tersebut.

Mereka menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan KPU adalah kunci untuk menciptakan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Dalam konteks pemilihan bupati Sanggau yang akan datang, penting bagi semua pihak untuk menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Tindakan kepala desa yang terlibat dalam kampanye politik harus menjadi perhatian serius, terutama dalam menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggapi situasi ini, termasuk melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap aktivitas politik yang melibatkan perangkat desa.

Dari peristiwa ini, diharapkan muncul kesadaran yang lebih tinggi di kalangan pejabat publik dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pemilu.

Pemilihan umum yang berkualitas tidak hanya bergantung pada calon yang diusung, tetapi juga pada keadilan proses yang dihadapi oleh semua peserta pemilihan.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil oleh kepala desa dan perangkat desa perlu diawasi dengan seksama untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.