*Kejaksaan Gelar Rakor Peran Sentral JAM PIDMIL dalam Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP*

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kamis 4 Desember 2025 di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas.

Rakor dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho yang bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam paparannya, Jampidmil menyampaikan evaluasi mendalam atas penanganan perkara koneksitas sejak lembaga JAM PIDMIL dibentuk. Ia mengidentifikasi bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer, sering menghadapi hambatan prosedural, struktural, dan teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil.

Data menunjukkan adanya peningkatan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana, dalam paparannya menekankan bahwa KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi fungsional.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

“Dalam perspektif hukum baru, proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum, serta menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan (Check & Balancing System),” imbuh Jampidum.

Kemudian, Jampidum menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan adanya pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas militer, di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” terang Jampidum

Rakor ini menjadi wadah strategis untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.

Hasil Rakor ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan memperkuat sistem monitoring, sehingga seluruh proses penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan adaptif.

Jakarta, 4 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.
Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*
Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City
ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:24 WIB

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.

Senin, 4 Mei 2026 - 15:22 WIB

Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:16 WIB

Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*

Senin, 4 Mei 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:50 WIB

May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa

Berita Terbaru