π²ππ±π΄πππ .πΈπ³ – πΌππππ π , Aktivitas PETI di Desa Popay, Kecamatan, Ella Hilir, Kabupaten Melawi kembali menjamur.
Terpantau awak media dilapangan aktivitas PETI tanpa ada rasa takut sedikitpun, padahal beberapa minggu lalu Polda Kalbar lagi gencar-gencarnya memberantas kegiatan PETI di Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S. I. K, mengatakan : βSaya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapa pun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,β tegas Jendral Bintang Dua tersebut pada kegiatan Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.
Jadi jelas PETI menjadi atensi semua jajarannya, di semua Polres di Kalimantan Barat.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,βSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.
Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian wilyah Melawi Terkait adanya aktivitas PETI tersebut, di wilayah Desa Popay, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.
Sampai berita ini diterbitkan, kami masih belum mendapatkan informasi dari Aparat Penegak Hukum dalam memberantas PETI di wilayah Desa Popay, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.
Dey Nugraha Melaporkan.
Lah,bekingannya aja polsek ella JMD Dengan v 1jt-3jt perbulan