Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Dituntaskan, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertb.id-Nganjuk – Menanggapi pemberitaan di Tribunnews.com berjudul “Kaca KA Ranggajati Pecah Dilempar Batu di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Vandalisme” yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026, Polres Nganjuk bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah menuntaskan proses penanganan kasus tersebut melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak, Selasa (27/01/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa meskipun pemberitaan menyebut aksi vandalisme sudah mendapat kecaman dari pihak KAI, penanganan Polres Nganjuk tetap mengutamakan prinsip hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati langkah PT KAI Daop 7 Madiun dalam menyikapi aksi pelemparan batu tersebut. Proses penanganan yang kami lakukan bersifat profesional dan humanis, karena terduga pelaku masih di bawah umur. Penegakan hukum dilakukan sambil memberikan pembelajaran yang tepat kepada yang bersangkutan dan keluarga,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pelemparan batu yang dilaporkan oleh media tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026) terhadap KA Ranggajati dan pada Sabtu (24/01/2026) terhadap KA Jayakarta Premium di petak jalan Bagor–Nganjuk KM 120+5 hingga KM 120+7, wilayah Kelurahan Kedondong, Kecamatan Nganjuk. Akibat kejadian tersebut, kaca rangkaian Kereta Premium 6 nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab mengalami pecah.

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, S.H. menjelaskan bahwa petugas pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun melalui jajaran Polsuska bergerak cepat mengamankan empat anak di sekitar lokasi kejadian. Dari pemeriksaan awal, dua anak mengakui perbuatannya, sedangkan dua lainnya tidak terbukti terlibat secara langsung.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Gelar Sholat Ghoib untuk Alm. Affan Kurniawan

“Dua anak yang mengakui perbuatannya kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi orang tua masing-masing untuk dilakukan proses mediasi,” ujar Kompol Jumari.

Dua terduga anak tersebut, masing-masing berinisial AA (10) dan AM (10), adalah warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Mediasi melibatkan perwakilan PT KAI, orang tua, dan Polsek Nganjuk Kota. Dalam kesepakatan, orang tua menyatakan kesanggupan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak KAI yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga terduga pelaku, serta berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu, Ruki Irawan, selaku Kepala Pleton A Polsuska Mantingan Ngawi–Curah Malang, menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun, penyelesaian melalui mediasi diterima sebagai langkah restoratif.

“Setelah koordinasi intensif dengan Daop 7 Madiun, pihak KAI menyetujui mediasi ini. Di samping sebagai bentuk tanggung jawab, ini juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga keselamatan operasional kereta api tetap terjaga,” ujar Ruki Irawan.

Setelah mediasi berjalan aman dan kondusif serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua anak itu dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

Polres Nganjuk bersama PT KAI mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna transportasi.(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Berita Terbaru