HWCI Kalbar Apresiasi Polres Sambas Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

SAMBAS — Ketua Humanity Women Children Indonesia Kalimantan Barat (HWCI) , Eka Nurhayati Ishak, yang juga merupakan pengacara korban, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas atas penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai dilakukan secara profesional, serius, dan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Saat ditemui pada Rabu (26/8/2026), Eka mengatakan penetapan terduga pelaku sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan serta keselamatan dan hak anak ditempatkan sebagai prioritas utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka.

Menurut Eka, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain **Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** dan/atau **Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)**.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Khusus Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan pemberatan 1/3 (sepertiga) apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak,” jelasnya.

Eka menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun penyalahgunaan kepercayaan.

“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pesan keras bagi kita semua: anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun—termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya.

Baca Juga:  Papan Turap Dicetak Tapi Tak Dipasang, AWI Desak Gubernur Kalbar Tindak ASN Perkim yang Dinilai Tak Transparan

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak

Menurutnya, penanganan perkara secara serius dan berperspektif perlindungan anak juga dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Jangan pernah menyentuh batas yang merampas masa depan seorang anak. Jangan pernah menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan keluarga. Karena di balik setiap anak ada masa depan bangsa yang wajib kita lindungi,” ujarnya.

Eka juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Sambas atas langkah penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Selain itu, Eka mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak menyebarluaskan identitas korban. Menurutnya, perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dalam menjaga hak dan pemulihan anak.

Ia juga mengingatkan agar identitas tersangka tidak diumbar secara berlebihan sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap.

“Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Eka menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk merasa aman, didengar, dan dilindungi. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan maupun diabaikan suaranya.

“Untuk anak-anak Indonesia: kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan,” tuturnya.

Editor : Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Dua Oknum Kejaksaan Diperiksa Internal
Kabut Asap Makin Parah, FKUB Kubu Raya Desak Warga Tak Abaikan Bahaya Polusi Udara
FKUB Kubu Raya Imbau Masyarakat Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Makin Pekat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Sabtu, 12 September 2026 - 16:12 WIB

Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 16:09 WIB

Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 08:12 WIB

Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos

Berita Terbaru