Hendry Chairudin Bangun Bangun Diberhentikan, Surat AHU PWI Resmi Diblokir

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan atas nama organisasi tersebut.

Baca juga: Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW Menghadiri Dinners Meeting Di Restoran Istana Semarang

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memblokir surat tersebut sejak 16 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Chairudin Bangun sebagai anggota PWI, yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Deretan Pemberhentian Hendry Chairudin Bangun

Hendry Chairudin Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan PWI yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry Chairudin Bangun dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Chairudin Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam surat menyurat atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Baca juga: Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum.

Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan nama PWI secara ilegal dan melindungi organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Maemosa, sapaan akrab Plt Ketua PWI, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya untuk menjaga nama baik PWI.

Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga:  Peringati 2 Tahun Kematian Virendy, Keluarga Ziarah ke Makam dan Bagikan Tali Asih Kepada Warga Setempat

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah.

Pesan Tegas Kepada Semua Pihak

Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan atas nama PWI.

Aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Pemblokiran Surat AHU ini menandai babak baru dalam perjalanan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

Baca juga: Fokus Penambahan Luas Tanam, Babinsa Desa Sumber Urip Konsisten Dampingi Tanam Padi

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua anggota dan pengurus PWI tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika organisasi.

PWI juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kredibilitas.

Pemblokiran Surat AHU PWI merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran ini, PWI berharap dapat melindungi nama baik organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas resmi hanya dilakukan oleh pengurus yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Kediri Dampingi Petani Bengkoang Jaga Produktivitas Lahan
Kapolres Kediri Kota Hadiri Ruwat Agung Soekarno di Ndalem Pojok, Teguhkan Jati Diri Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Kediri Kota Laksanakan Pengamanan Konser Musik Bertajuk FESTIK 2026 di Tirtoyoso Park
Panen Berkualitas dan Terserap Bulog, Bhabinkamtibmas Datengan Beri Edukasi Petani Jagung
Jelang Panen, Polsek Plosoklaten Dampingi Petani Jagung Pantau Kualitas Hasil
Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Pemanfaatan Lahan Kompi Produksi Kodim 0808/Blitar di Srengat Sukses Panen 10 Ton Semangka
“80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Kapolres Kediri Kota dan Taruna Akpol Gelar Bakti Sosial di Desa Kanyoran
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Kediri Dampingi Petani Bengkoang Jaga Produktivitas Lahan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WIB

Kapolres Kediri Kota Hadiri Ruwat Agung Soekarno di Ndalem Pojok, Teguhkan Jati Diri Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:03 WIB

Polres Kediri Kota Laksanakan Pengamanan Konser Musik Bertajuk FESTIK 2026 di Tirtoyoso Park

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Panen Berkualitas dan Terserap Bulog, Bhabinkamtibmas Datengan Beri Edukasi Petani Jagung

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:32 WIB

Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru