Cybertv.id-Kota Kediri – Seorang perempuan berinisial FW (37) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di sebuah kafe atau angkringan kurowo di kawasan utara Pagora, Kota Kediri. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata bawah lebam sebalah kanan.
Menurut keterangan FW, insiden bermula dari adanya miskomunikasi saat dirinya berada di angkringan kurowo Sebelum kejadian, orang yang kemudian dilaporkannya sebagai terduga pelaku disebut sempat marah-marah.
FW mengaku sebelumnya membeli minuman dari luar dan membawanya ke dalam kafe. Ia mengatakan sempat mengonsumsi sedikit minuman bermerek VIBE sambil bernyanyi bersama pengunjung lain di area hall.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 00.30 WIB, ketika sedang bernyanyi, seseorang yang kemudian dilaporkan sebagai terduga pelaku menyahut, “gantian-gantian”. Menurut keterangan korban, ucapan tersebut berkaitan dengan giliran menggunakan mikrofon yang tersedia di angkringan kurowo
Situasi kemudian memanas. FW mengaku terduga pelaku berdiri sambil menunjuk-nunjuk ke arahnya. Saat korban ikut berdiri, terduga pelaku diduga langsung menjambak rambutnya hingga tersungkur. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku menerima pukulan pada bagian wajah dan mengalami luka lebam.
“Awalnya dia marah-marah duluan. Kemudian terjadi miskomunikasi. Dia langsung ngegas dan menjambak saya sampai saya tersungkur,” ujar FW.
Korban menyatakan tidak melakukan perlawanan karena saat kejadian dirinya sedang hamil. Selain itu, ia juga mengaku memiliki riwayat operasi empedu sekitar satu tahun lalu.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kediri Kota. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/190/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Basuki, selaku pendamping dari GRIB Jaya Kota Kediri, berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap dari pihak Polres benar-benar melakukan penanganan secara transparan dan sesuai dengan aturan serta undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Sutrisno, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dalam membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Hari ini kami selaku penasihat hukum pelapor atas nama Ferdian telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah angkringan kurowo di Kota Kediri, di mana seorang wanita yang sedang hamil diduga menjadi korban penganiayaan,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang perempuan yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian mata dan telah menjalani pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum di RS Bhayangkara Kediri.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghimbau kepada penyidik Polres Kediri Kota agar segera memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Sutrisno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jk)














