Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Baca Juga:  Hadiri Natal Bersama WKRI, Kapolres Sekadau Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru