Cybertv.id-KEDIRI — Persatuan Swadaya Masyarakat (PSM) Banaspati Mojopahit mendatangi Polres Kabupaten Kediri pada Kamis, 10 September 2026, untuk meminta kejelasan perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Satirin, warga Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Pengaduan tersebut tercatat sejak 2024 dengan nomor *B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim* dan hingga kini belum mendapat kepastian.
Pembina PSM Banaspati Mojopahit, *Syarif Umar Al Faruq*, hadir bersama ‘ Hari Priyatno Ketum Banaspati Dana S Nova Fadli Wakil Ketua Harian Banaspati . Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi status penanganan Dumas terkait dugaan kebohongan publik, rekayasa, dan laporan palsu dalam proses pengisian perangkat Desa Gempolan tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang untuk meminta penjelasan resmi sejauh mana perkembangan dan bagaimana penyelesaian Dumas ini,” ujar Faruq di Mapolres Kediri.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan PSM Banaspati Mojopahit terlebih dahulu bertemu dengan *Bapak Yudha* dari Seksi Propam. Setelah itu mereka difasilitasi bertemu dengan penyidik yang menangani Dumas tersebut.
Faruq menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan yang menjadi rujukan, penyidik sebelumnya telah meminta data dan dokumen kepada Pemerintah Desa Gempolan. Selanjutnya penyidik disebut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pelaksanaan ujian perangkat desa tahun 2021.
Namun dalam pertemuan itu, Faruq menyebut masih ada sejumlah hal yang belum jelas.
“Pihak penyidik menyampaikan bahwa sudah ada jawaban terkait pengaduan Satirin. Ketika kami tanyakan kepada siapa jawaban itu disampaikan, belum ada penjelasan yang jelas,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menginformasikan bahwa Dumas Satirin disebut telah dicabut. Akan tetapi, Faruq menegaskan pihaknya belum diperlihatkan bukti tertulis pencabutan tersebut.
Informasi lain yang disampaikan penyidik adalah telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau _inkrah_ dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, dokumen putusan itu belum diberikan secara langsung kepada Satirin sebagai pelapor.
Atas kondisi itu, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan masih menunggu keterangan tertulis dari Polres Kediri.
“Kami memilih menunggu surat resmi dari Polres Kediri yang dikirimkan langsung kepada Satirin. Penyampaian secara tertulis penting sesuai undang-undang agar pihak pengadu memperoleh kepastian hukum,” tegas Faruq.
Ia menambahkan, setiap proses pengaduan masyarakat harus disertai informasi dan komunikasi yang jelas. Penyampaian keterangan tertulis dinilai perlu agar masyarakat mengetahui perkembangan dan hasil penanganan suatu pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengkonfirmasi ke Polres Kediri terkait tindak lanjut Dumas tersebut.
(Jk/Tim)














