Cybertv.id-KEDIRI — Dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di SMAN Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Sejumlah siswa disebut diminta membayar uang gedung sekitar Rp1,4 juta, sementara biaya pengadaan seragam disebut mencapai sekitar Rp2,662 juta.
Yang menjadi perhatian serius, siswa yang disebut belum mampu memenuhi pembayaran tersebut diduga diminta mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pungutan yang diterapkan di lingkungan sekolah negeri. Terlebih, sekolah negeri merupakan bagian dari layanan pendidikan yang harus memperhatikan prinsip akses pendidikan yang adil serta tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tersebut dan diberlakukan kepada seluruh siswa, maka transparansi menjadi hal yang sangat penting. Pihak sekolah maupun komite sekolah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengenaan biaya, status pungutan, peruntukan dana, mekanisme penetapan, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Permintaan SKTM bagi siswa yang tidak mampu juga patut dipertanyakan. Jangan sampai mekanisme tersebut justru menempatkan siswa dan orang tua dari keluarga kurang mampu dalam posisi tertekan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang sebenarnya masih perlu diperjelas landasan hukumnya.
Persoalan ini semakin sensitif karena menyangkut pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan kesempatan belajar secara adil, bukan tempat munculnya kesenjangan antara siswa yang mampu membayar dan siswa yang kondisi ekonominya terbatas.
Dugaan pungutan tersebut kini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika memang seluruh pungutan telah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai ketentuan, pihak sekolah tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada publik secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, diperlukan langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pendidikan negeri.
Publik menunggu penjelasan resmi dari SMAN Gurah dan pihak berwenang mengenai persoalan tersebut. Sebab, transparansi penggunaan dana pendidikan bukan hanya menyangkut nominal rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan orang tua dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan tanpa tekanan finansial yang tidak semestinya.
(Jk/Tim)














