Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pertanian: Lahan Sawah Beralih Jadi Kebun Sawit

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – Cybertv.id , Lahan pertanian seluas 8 hektare di Dusun Semu’/Sengkabang, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, yang sebelumnya dikelola oleh kelompok tani Harapan Baru, kini menjadi sumber konflik setelah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh pemilik tanah.

Lahan ini mulai digarap sejak 2010 berdasarkan kesepakatan dengan pemiliknya, Ale Lagom. Seiring waktu, kelompok tani Harapan Baru terbentuk secara resmi, dengan kepengurusan yang mencakup ketua, sekretaris, bendahara, dan 20 anggota. Dalam kurun waktu 2014–2017, kelompok ini mengajukan bantuan irigasi ke pemerintah, yang akhirnya terealisasi.

Namun, pada 2018, Ale Lagom—yang juga menjabat sebagai bendahara kelompok—secara sepihak melarang para petani mengelola lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berdalih bahwa tanah tersebut akan dibagikan kepada ahli warisnya. Demi menghindari konflik, anggota kelompok tani terpaksa menghentikan pengelolaan.

Tak lama setelah itu, lahan tersebut diambil alih dan ditanami kelapa sawit.

Ketika dipertanyakan, salah satu anak Ale Lagom, yang dikenal dengan nama Botak, bersikeras bahwa tanah itu sepenuhnya menjadi hak keluarganya. “Ini lokasi sudah diserahkan dari orang tua kami, jadi ini hak kami.

Baca Juga:  Pengamanan Jumat Agung, Polres Kediri Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif

Terserah kami mau tanam apa. Kalau kalian keberatan, silakan laporkan. Saya siap, bahkan sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Kelompok tani Harapan Baru pun meminta intervensi Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan lahan karena sebelumnya lahan ini digunakan sebagai dasar dalam proposal bantuan pemerintah.

Tindakan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin ini berpotensi melanggar Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jika dilakukan oleh korporasi, hukumannya bisa mencakup perampasan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak dengan pemerintah, serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada unsur penyalahgunaan bantuan pemerintah? Kelompok tani kini berharap pemerintah dan APH segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

 

(Reporter: **07 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif
Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar
Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Kedungbanteng Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi Sawah
Semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat: Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan
Polisi Peduli Pendidikan: Kapolres Bojonegoro Ajak Santri Al-Fatimah Jauhi Judol dan Bullying
Polres Mojokerto Cek Kesehatan, Dukung Fisik Prima Personel Brimob Siaga Karhutla Gunung Arjuno – Welirang
Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Kedungbanteng Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi Sawah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat: Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan

Berita Terbaru