Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pertanian: Lahan Sawah Beralih Jadi Kebun Sawit

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – Cybertv.id , Lahan pertanian seluas 8 hektare di Dusun Semu’/Sengkabang, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, yang sebelumnya dikelola oleh kelompok tani Harapan Baru, kini menjadi sumber konflik setelah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh pemilik tanah.

Lahan ini mulai digarap sejak 2010 berdasarkan kesepakatan dengan pemiliknya, Ale Lagom. Seiring waktu, kelompok tani Harapan Baru terbentuk secara resmi, dengan kepengurusan yang mencakup ketua, sekretaris, bendahara, dan 20 anggota. Dalam kurun waktu 2014–2017, kelompok ini mengajukan bantuan irigasi ke pemerintah, yang akhirnya terealisasi.

Namun, pada 2018, Ale Lagom—yang juga menjabat sebagai bendahara kelompok—secara sepihak melarang para petani mengelola lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berdalih bahwa tanah tersebut akan dibagikan kepada ahli warisnya. Demi menghindari konflik, anggota kelompok tani terpaksa menghentikan pengelolaan.

Tak lama setelah itu, lahan tersebut diambil alih dan ditanami kelapa sawit.

Ketika dipertanyakan, salah satu anak Ale Lagom, yang dikenal dengan nama Botak, bersikeras bahwa tanah itu sepenuhnya menjadi hak keluarganya. “Ini lokasi sudah diserahkan dari orang tua kami, jadi ini hak kami.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tiga Pilar Kelurahan Garum Bersama Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Kebonsari

Terserah kami mau tanam apa. Kalau kalian keberatan, silakan laporkan. Saya siap, bahkan sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Kelompok tani Harapan Baru pun meminta intervensi Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan lahan karena sebelumnya lahan ini digunakan sebagai dasar dalam proposal bantuan pemerintah.

Tindakan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin ini berpotensi melanggar Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jika dilakukan oleh korporasi, hukumannya bisa mencakup perampasan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak dengan pemerintah, serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada unsur penyalahgunaan bantuan pemerintah? Kelompok tani kini berharap pemerintah dan APH segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

 

(Reporter: **07 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru