Cybertb.id – Kubu Raya – Dua paket proyek pembangunan turap yang berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga dikerjakan tidak sesuai standar kualitas. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan pada Rabu (21/1/2026).
Di lokasi proyek, terlihat timbunan urukan dari bahu jalan menuju turap pada beberapa titik diduga tidak diratakan dengan baik. Bahkan, masih ditemukan lubang-lubang pada bagian urukan yang seharusnya sudah tertutup sempurna.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keamanan bangunan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, meskipun proyek belum genap berusia satu tahun, pada bagian balok penahan turap yang berada di atas sudah tampak mengalami keretakan. Selain retak, bagian sepail (sambungan) turap juga terlihat renggang dan berlubang di sejumlah titik, sehingga menambah kuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara kurang maksimal.
Diketahui, proyek tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Paket pertama memiliki Nomor Kontrak 602/3/SPKT.KKR/PRB.PUPR dengan tanggal kontrak 14 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah irigasi seluas 1.000–3.000 hektare, dengan sub kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR Jawi Kalimas Betutu Saluran Sub Sekunder Jawi C Kalimas. Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.594.000,00 Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV Alfarize Jaya Konstruksi.
Sementara itu, paket kedua memiliki Nomor Kontrak 602/2/SPKT.KKR/PRB.PUPR, juga tertanggal 14 November 2025, dengan kegiatan dan sub kegiatan yang sama, yakni Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR Jawi Kalimas Betutu Saluran Sub Sekunder Kalimas A. Proyek ini berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak Rp189.617.000,00, bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Barat, dan dilaksanakan oleh CV Radirga Karya.
Hingga berita ini diterbitkan,Baik Pihak Pelaksana maupun dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Belum. Dapat di hubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang dinilai asal-asalan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjamin kualitas pembangunan serta penggunaan anggaran daerah yang tepat sasaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(Tim/Redaksi)














