DPP LIBAS Pertanyakan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi.

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Melawi,Kalbar,-Jasli ketum LIBAS Lembaga Informasi Borneo Act Swiep, soroti setiap akhir tahun selalu ada ditemukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa khususnya bidang kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal yang tercantum didalam kontrak.

Bersama Tim Saat melakukan Investigasi PT. TRINANDA KARYA UTAMA selaku pelaksana proyek Pembangunan Perkuatan Tebing sungai melawi melihat pekerjaan masih dalam pelaksanaan meskipun sudah masuk tahun 2025 pekerjaan tersebut masih menyisakan banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan.

Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Nomor Kontrak PS 0102 Bws8.7/PK/10/2024 Tanggal Kontrak 20 mei 2024 yang bersumber dari APBN dilaksanakan oleh PT. TRINANDA KARYA UTAMA sampai hari ini senin tanggal 17 pebruari 2025 masih dalam pelaksanaan,”ucap Jasli

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasli mempertanyakan mekanisme atas sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut.

Apakah sudah melalui proses adendum sehingga diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya yang memenuhi syarat ketentuan yaitu berdasarkan penelitian PPK.

Menurut Jasli Proses pengadaan barang/jasa mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan,hingga pelaksanaan pengadaan tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan.

Dalam pelaksanaan pengadaan, lebih tepatnya saat melaksanakan surat perjanjian (kontrak) antara

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa, kadang dijumpai adanya cidera janji atas kontrak yang telah disepakati.

Kasus yang sering terjadi adalah pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan dari jadwal yang

sudah direncanakan sebelumnya, sehingga berpengaruh pada ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga:  *Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Sang Singa Pejuang Keadilan dan Kebenaran yang memperkuat Organisasi FERADI WPI besutan Adv. Donny Andretti*

Terhadap keterlambatan ini, biasa disikapi dengan dilakukan amandemen (perubahan) ataupun addendum atas kontrak yang mengatur mengenai

perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau pemberian kesempatan/waktu kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh keadaan kahar yang tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, dapat juga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan, sehingga berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Namun demikian, yang sering terjadi adalah keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kelalaian/kesalahan dari pihak Penyedia Barang/Jasa.

Terhadap berbagai kondisi penyebab keterlambatan di atas, sering menjadi pertanyaan

mengenai apakah Penyedia Barang/Jasa berhak memperoleh atau meminta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kemudian, apakah terdapat sanksi yang dikenakan jika keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan karena keadaan di luar kelalaian Penyedia Barang/Jasa.

Jasli juga mengatakan seharusnya pihak pelaksana memasang kembali papan informasi proyek setelah dilakukan adendum/perpanjangan waktu agar masyarakat mengetahui.

Dalam hal ini Jasli meaparkan bahwa masyarakat harus peka dan andil dalam pengawasan kinerja pemerintah yang sipatnya menggunakan keuangan negara apa lagi pekerjaan tersebut sudah mengalami keterlambatan agar tidak dikerjakan asal jadi karena kejar kuantitas sehingga kualitas terabaikan.

Jasli juga pertanyakan apakah tanah timbunan tersebut di peroleh dari lokasi kuari yang berizin atau tidak,jika ternyata tanah timbunan yang digunakan ternyata dari kuari tak berizin maka kami minta agar dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan
AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026
Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan
Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi
Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI
Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif*
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:00 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 12:57 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 07:29 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 07:25 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Berita Terbaru