Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke 701, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Berikan Dukungan Kepada Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas
Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya*
Skandal Perampasan Tanah di Pinrang: Sindikat Tiga Mafia Kolaborasi Rebut Lahan Rakyat, Sertifikat Ganda Terbit Secara Misterius
Bangun Fasilitas MCK, Babinsa Desa Binangun Gotong Royong Bantu Warga Demi Tingkatkan Sanitasi Lingkungan
Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:27 WIB

PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:25 WIB

Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:20 WIB

Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya*

Berita Terbaru