Diduga Bangun di Atas DAS Tanpa IMB, Pengusaha di Sintang Disorot: Ketua PWRI Desak Pemkab Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sintang, Kalimantan Barat — Pemerintah Kabupaten Sintang diminta bersikap tegas terhadap para pengusaha yang mendirikan bangunan permanen tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu sorotan datang dari bangunan megah yang berdiri di Jalan Lintas Melawi, yang diduga kuat belum memiliki IMB. Hal ini disampaikan langsung oleh Erikson, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang, pada Sabtu, 22 Juni 2025.

Baca jugaRatusan Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis Polda Jatim di CFD Hari Bhayangkara ke -79

Erikson mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut—yang dikabarkan milik pengusaha Toko Bangunan Duta Sintang—tidak memasang plang IMB sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. “Bangunan tanpa plang izin ini bisa saja dikategorikan sebagai bangunan liar. Pemkab Sintang wajib melakukan penertiban dan penindakan. Jangan sampai pemerintah terkesan tutup mata,” tegas Erikson.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya persoalan IMB, Erikson juga menyebut ada dugaan pelanggaran lingkungan karena bangunan tersebut berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Bahkan, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aliran sungai tersebut telah ditimbun dan dialihkan ke lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

“Pertanyaannya, apakah pengalihan DAS ini diperbolehkan? Atas perintah siapa? Jika benar ada aliran sungai yang dialihkan untuk kepentingan pembangunan pribadi, ini pelanggaran serius. Saya menduga ada oknum atau mafia yang bermain di balik kasus ini. Saya meminta Bupati Sintang untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dinas terkait yang tidak mampu mengawasi penerbitan IMB,” tegas Erikson.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga, Polres Trenggalek Gandeng Bulog Gelar Pasar Beras Murah

Baca jugaSPPG Polri Pejaten Jadi Role Model Nasional, Kementan dan Mitra Studi Tiru Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, ia juga mempertanyakan asal-usul tanah timbunan yang digunakan untuk menutup DAS tersebut. “Apakah tanah timbunan ini memiliki izin pengambilan dan penggunaan? Saya rasa ranah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan instansi terkait untuk diperiksa lebih lanjut. Saya meminta Polres Sintang turun tangan memeriksa kasus ini,” harap Erikson.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi media, pemilik bangunan yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku telah lama membangun di lokasi tersebut. Ia membantah mendirikan bangunan tanpa izin. “Saya tidak berani mendirikan bangunan jika tidak ada IMB,” ucapnya singkat.

Namun, ketika ditanya mengenai nama usaha dan tujuan pembangunan, pemilik bangunan memilih bungkam. “Nanti saja, Pak. Kalau bangunan sudah selesai, pasti semua tahu. Yang jelas, kami membangun atas dukungan pemerintah. Terkait tanah timbunan, saya tidak tahu asalnya. Untuk DAS, kami tidak berani melanggar aturan. Kami hanya membersihkan lahan di belakang bangunan sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya, Sabtu (22/6/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sintang dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri
Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia
Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun
Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:39 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Berita Terbaru