Didampingi LPBH NU, 104 Nasabah KSP Sejahtera Bersama, Adukan Dugaan Dana Rp 21,3 Millar Macet Ke Polres Kediri Kota

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI KOTA – Sebanyak 104 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menempuh langkah hukum dengan mendatangi Polres Kediri Kota pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengadukan persoalan dana simpanan yang menurut keterangan para pelapor belum dikembalikan sejak pembayaran terhenti pada April 2020, dengan estimasi nilai mencapai Rp21,3 miliar.

Para nasabah tersebut didampingi kuasa hukum dari LPBH NU Kota Kediri, Candra Sahupala, S.H., M.H. Mereka berasal dari lima wilayah, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.

Persoalan ini bermula dari penempatan dana nasabah dalam bentuk simpanan deposito. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah nasabah telah menyimpan uang selama bertahun-tahun dan sebelumnya menerima pembayaran imbal hasil secara berkala. Namun, pembayaran tersebut disebut terhenti pada April 2020, sementara dana pokok mereka belum dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu nasabah, Heru, mengaku mulai menempatkan dana di koperasi tersebut sejak 2009. Menurut keterangannya, saat itu ia ditawari imbal hasil sebesar 20 persen per tahun. Persentase tersebut kemudian disebut mengalami penurunan menjadi 18 persen, 15 persen, hingga 12 persen.

Pembayaran imbal hasil, menurut pihak pelapor, sempat dilakukan secara rutin melalui transfer setiap bulan. Namun, aktivitas operasional koperasi di wilayah Kediri disebut mulai berhenti sekitar 2019 hingga 2020.

Kuasa hukum nasabah, Candra Sahupala, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan dan dokumen dari 104 orang yang memberikan kuasa untuk menangani persoalan tersebut.

“Sejak April 2020, para nasabah tidak pernah menerima pembayaran sama sekali. Padahal, pihak koperasi sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian uang pokok dengan cara diangsur. Namun, sejak 2020 hingga sekarang tidak ada realisasi,” ujar Candra.

Ia menjelaskan bahwa nominal simpanan setiap nasabah berbeda-beda. Berdasarkan dokumen yang dihimpun pihaknya, nilai dana yang dipersoalkan berkisar dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp1,7 miliar per nasabah.

Candra menyebut estimasi total dana yang menjadi persoalan dari 104 nasabah tersebut mencapai Rp21.346.400.708 atau sekitar Rp21,3 miliar. Meski demikian, jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan sertifikat deposito, bukti transaksi, serta dokumen pendukung masing-masing nasabah.

Sementara itu, Agus Widodo, salah satu nasabah, mengaku menempatkan dana sebesar Rp218 juta dalam bentuk deposito sejak 2013. Ia mengatakan bahwa sebelumnya menerima pembayaran imbal hasil sekitar Rp2 juta lebih setiap bulan hingga Maret 2020.

“Sejak April 2020 macet. Harapan saya, tidak diberi bunga pun tidak apa-apa, yang penting uang pokok saya bisa kembali,” kata Agus.

Agus menyebut simpanannya dilengkapi sertifikat deposito. Ia berharap dana pokok yang telah ditempatkannya dapat dikembalikan, meskipun tanpa pembayaran imbal hasil tambahan.

_*Upaya Penyelesaian Sebelumnya Belum Berhasil*_

Menurut keterangan Candra, para nasabah sebelumnya telah berusaha menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak koperasi. Mereka juga disebut pernah menggelar aksi untuk meminta pengembalian dana. Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Candra menerangkan bahwa kantor operasional KSP Sejahtera Bersama di wilayah Kediri sebelumnya berada di Jalan Mayjen Sungkono. Kantor tersebut kemudian disebut berpindah ke kawasan Jalan Letjen S. Parman, wilayah Tosaren. Menurut informasi yang diterimanya, keberadaan kantor operasional tersebut saat ini tidak diketahui.

Baca Juga:  Wali Kota hingga Wakapolres Hadiri Perayaan Imlek Yayayan Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong

Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi yang disebut sebagai bekas kantor koperasi, ruko tersebut terlihat tidak beroperasi. Papan nama KSP Sejahtera Bersama masih terpasang, sedangkan pada bangunan terdapat keterangan bahwa ruko disewakan.

_*Pihak Koperasi Belum Memberikan Keterangan*_

Hingga berita ini disusun, pihak KSP Sejahtera Bersama belum memberikan keterangan atau tanggapan atas keluhan para nasabah. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada manajemen koperasi, termasuk untuk memperoleh penjelasan mengenai terhentinya pembayaran, status dana simpanan, dan langkah penyelesaian yang telah atau akan dilakukan.

Persoalan ini masih harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Dugaan penipuan maupun penggelapan yang disampaikan para pelapor belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang.

Masyarakat yang menyimpan dana dalam bentuk deposito atau produk simpanan lainnya di lembaga keuangan diimbau untuk memastikan legalitas lembaga, memahami isi perjanjian, serta menyimpan sertifikat deposito, bukti transfer, surat pernyataan, dan dokumen transaksi secara lengkap.

Apabila menghadapi persoalan serupa, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pihak lembaga terkait dan menyampaikan pengaduan melalui instansi berwenang. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum, mengedepankan bukti, serta tidak menarik kesimpulan sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh.

Jurnalis: Mohamad Yunus
(yns)

2. VERSI MEDIA SOSIAL (FB & IG)

Dana simpanan belum kembali sejak 2020, 104 nasabah KSP Sejahtera Bersama kini menempuh jalur hukum di Polres Kediri Kota. Nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp21,3 miliar. Namun, bagaimana kronologi persoalan ini hingga para nasabah memilih melapor?

Para nasabah dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk datang dengan didampingi kuasa hukum dari LPBH NU Kota Kediri, Candra Sahupala, S.H., M.H., pada Senin (19/10/2026).

Salah satu nasabah, Agus Widodo, mengaku menyimpan deposito sebesar Rp218 juta sejak 2013. Ia mengatakan sebelumnya menerima pembayaran sekitar Rp2 juta lebih setiap bulan hingga Maret 2020. Sejak April 2020, pembayaran tersebut berhenti dan uang pokoknya belum kembali.

“Tidak diberi bunga pun tidak apa-apa. Yang penting, uang pokok saya bisa kembali,” demikian harapan Agus.

Kuasa hukum nasabah menyebut total dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp21.346.400.708. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen simpanan dan bukti transaksi masing-masing nasabah.

Jurnalis juga mendapati ruko yang disebut sebagai bekas kantor operasional koperasi di Kediri dalam kondisi tidak beroperasi. Papan nama masih terpasang, sementara pada ruko terdapat keterangan disewakan. Meski demikian, informasi mengenai status koperasi dan penanganan perkara tetap memerlukan konfirmasi resmi.

Hingga berita ini disusun, pihak KSP Sejahtera Bersama belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab agar informasi dari seluruh pihak dapat disampaikan secara berimbang. Dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

Menurut Anda, apa langkah yang paling tepat agar persoalan dana simpanan nasabah memperoleh kejelasan? Seberapa penting transparansi informasi dari lembaga keuangan ketika terjadi masalah seperti ini?

Pesan untuk masyarakat: selalu periksa legalitas lembaga keuangan, pahami perjanjian simpanan, dan simpan seluruh bukti transaksi. Jika menghadapi masalah, gunakan jalur pengaduan resmi dan hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
(Jk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Hadir untuk Pelajar, Kapolres Kediri Kota Pastikan Aktivitas Pagi Berjalan Aman dan Lancar
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Kediri, Tanamkan Pesan Kamtibmas kepada Santri
Dekat dengan Pelajar, Kapolres Kediri Bagikan Helm untuk Ingatkan Keselamatan Berkendara
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
Polres Kediri Masuk Sekolah Bentengi Pelajar dari Bullying dan Bahaya Narkoba
TIM HUKUM FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM DPC KOTA SEMARANG DAMPINGI IBU YULIANTI, SE – AUDIENSI DENGAN BAPAK FAJAR DI KANTOR BPR ENGGAL MAKMUR ADI SANTOSA KALIWUNGU – SENIN 19 OKTOBER 2026*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM, SIDANG PERKARA 292/Pdt.G/2026 PN SEMARANG HARI INI 19 OKTOBER 2026 – AGENDA PEMBUKTIAN LANJUTAN TERGUGAT – DITUNDA KE SELASA 27 OKTOBER 2026*
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Polisi Hadir untuk Pelajar, Kapolres Kediri Kota Pastikan Aktivitas Pagi Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Kediri, Tanamkan Pesan Kamtibmas kepada Santri

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Dekat dengan Pelajar, Kapolres Kediri Bagikan Helm untuk Ingatkan Keselamatan Berkendara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru