Cybertv.id-KEDIRI – Ketegasan terhadap pelanggaran lalu lintas kembali diperlihatkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota. Sebuah bus milik PO BAGONG bernomor polisi N 7221 UI ditindak karena terbukti melanggar rambu-rambu lalu lintas di kawasan Simpang Empat Baruna, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/6/2026) pagi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota di bawah pengendalian Kanit Turjagwali, Ipda Arifin Priyo Ananto. Setelah dilakukan penindakan, kendaraan diarahkan ke Terminal Tamanan Kediri untuk proses administrasi sekaligus pembinaan kepada pengemudi.
Selain menjatuhkan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tujuannya bukan semata memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap rambu lalu lintas dibuat untuk mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan, ” ujar Ipda Arifin, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses penilangan terhadap bus milik PO BAGONG bernopol N 7221 UI selesai, pengemudi juga diberikan imbauan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dan sebagai bentuk tanggung jawab moral, pengemudi diminta menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video serta berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menurut Arifin, pendekatan penegakan hukum yang dipadukan dengan edukasi merupakan strategi yang intens dikedepankan Satlantas Polres Kediri Kota dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan.
“Kami berharap setiap pengemudi, khususnya angkutan umum, semakin disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkeselamatan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
(Djoko)














