BRAJAMUSTI NUSANTARA LAWFIRM- FERADI WPI mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di POLDA JATENG

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jumat 21 November 2025, Semarang.
KETUA HARIAN DPP FERADI WPI Bapak Advokat ANDI PRAMONO, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di DITRESKRIMUM POLDA JATENG.

Korban mengalami pencatutan nama dan tandatangan. Dimana Nama Korban digunakan oleh 2 ( dua ) orang oknum untuk mengirim surat ke salah satu Kepala Desa , dimana isi suratnya mengarah ke dugaan unsur Pemerasan dan diduga berkesan mencari cari kesalahan dari Kepala Desa tersebut.

Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan tindakan pemalsuan tandatangan ini diduga memenuhi unsur pasal 263 KUHP yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga:  Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di Vietnam

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Korban didampingi Tim Hukum Brajamusti Nusantara dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI, yaitu Pengacara Andi Pramono, S.H., Advokat Tony Pulo, S.H., M.H., Qss. Adv. Yuniar Rahman dan Advokat Magang MULYANA, S.H., di Polda DitResKrimum Jateng

Pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang diduga inisial AR dan WSA dan sudah diketahui alamatnya karena pelaku mengakui kepada korban tindakannya dan ada saksi.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Berita Terbaru