Aksi Kerusuhan 30 Agustus 2025, Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertb.id-Kediri Kota – Polres Kediri Kota terus mengusut tuntas kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim telah bertambah menjadi 51 orang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025), menyampaikan bahwa dari total tersangka tersebut, 32 orang merupakan dewasa dan 19 orang berstatus anak berhadapan hukum.

Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKP Cipto.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial.

Baca Juga:  PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Pastikan Situasi Aman dan Lancar

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ujar Cipto.

Pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka F sejak 2024 membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru