ADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA LEBIH DARI 1 BULAN BELUM ADA RESPON DARI POLRES METRO BEKASI*

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Rabu 22 Oktober 2025, Semarang, Jawa Tengah.

Bapak Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. C.JKJ didampingi Bapak David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Bendahara DPP FERADI WPI, sebagai tim Kuasa Hukum untuk mendampingi Korban Dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Perusahaan dengan dugaan Pasal 372 jo 374 KUHP, menyayangkan kinerja Polres Metro Bekasi. Hal ini dikarenakan semenjak tanggal 13 September 2025, Kami mendampingi Korban / Klien telah menyerahkan Surat Aduan dan diterima oleh Pihak Polres Metro Bekasi. Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, sesuai FAKTA di lapangan, belum ada respon ataupun surat panggilan klarifikasi dari pihak Polres Metro Bekasi kepada Korban yang mengadukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kami harap ada perbaikan ke depannya, karena agar rasa keadilan terpenuhi terutama dalam hal ini klien kami sebagai korban dugaan tindak pidana. Dimana klien mengalami kerugian yang cukup besar dan kami pun sebelum mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Bekasi, kami telah mencoba jalur somasi untuk membuka ruang mediasi, tapi tak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Tak Hanya Jaga Negara, 3 Srikandi Polwan Polda Metro Jaya Bawa Pulang Medali SEA Games

 

Kami harap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi rasa keadilan terhadap klien kami. Dengan segera merespon aduan kami yang telah kami serahkan semenjak 13 September 2025 sebulan lebih. Pihak kami juga telah melayangkan surat ke Polres Metro Bekasi mempertanyakan kenapa sudah sebulan lebih tidak ada tindak lanjut.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota
Sujiwo: Disiplin ASN Tidak Bisa Ditawar, E-Adipati Jadi Solusi Pengawasan.
Bupati Sujiwo Tinjau Lahan PGRI di Limbung, Siapkan Dukungan Pembangunan Gedung.
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:48 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:59 WIB

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:57 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru