Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Baca Juga:  Kegiatan PETI Desa Popay, Kecamatan Ella Hilir, Tak Tersentuh APH.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-81*
Dandim 0808/Blitar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kirab Gunungan Lima Dan Genduri Pancasila Perkuat Semangat Persatuan
Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal
Tambang Galian C Ponggok Blitar Diduga Ilegal Berjalan Masif, Legalitas Dipertanyakan Publik
Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global
Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Berikan Motivasi kepada Petani
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Kediri Kota Ajak Personel Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:34 WIB

*Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-81*

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kirab Gunungan Lima Dan Genduri Pancasila Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:55 WIB

Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 05:17 WIB

Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT

Senin, 1 Juni 2026 - 05:15 WIB

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global

Berita Terbaru