Cybertv.id-BLITAR 28 Mei 2026, – Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck terlihat beroperasi mengangkut material tanah dan batu dari lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial ( Hd ).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan berlangsung cukup masif dengan lalu lalang kendaraan bertonase berat yang melintasi akses jalan desa. Kondisi tersebut memicu keluhan warga lantaran debu beterbangan hingga masuk ke permukiman serta dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan pencemaran udara, masyarakat juga mempertanyakan legalitas operasional tambang yang disebut tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari truk keluar masuk melintasi jalan desa menyebabkan kerusakan infrastruktur. Debunya sampai ke rumah warga. Kalau memang resmi, kenapa masyarakat tidak pernah tahu soal izinnya,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan kepada awak media.
Aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pengelola tambang juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Publik mendesak Polda Jawa Timur, Polres Blitar Kota, serta Polsek Nglegok untuk bertindak tegas dan melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan tidak membiarkan aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan demi keuntungan sepihak tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar.
Warga berharap aparat mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dengan melakukan langkah nyata guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, termasuk potensi kerusakan jalan, pencemaran udara akibat debu, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak diketahui,” tegas narasumber lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Redaksi berharap adanya langkah tegas dan penindakan nyata atas temuan di lapangan serta akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
(Tim investigasi)














