Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Umum AKPERSI Berpesan Untuk APH Jangan Ada Rekayasa Hukum Terkait Kasus Pada Ketua DPD AKPERSI Sulut

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Jakarta- Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 03 Mei 2025 dan setiap tahunnya pada tanggal tersebut merupakan tanggal yang merayakan prinsip – prinsip dasar kebebasan pers, untuk mengevaluasi kebebasan pers diseluruh dunia, untuk membela media dari serangan terhadap independensi mereka serta untuk memberi penghormatan kepada jurnalis yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan profesinya.

Baca juga : Kapolsek Pajukukkang Tanggapi Informasi Terkait Dugaan Transaksi Ilegal di Wilayah Kerjanya

Pada hari ini juga AKPERSI melakukan evaluasi terhadap kebebasan pers yang ada di Indonesia masih ada upaya – upaya interpensi terhadap kinerja jurnalis oleh pihak – pihak tertentu padahal Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB) menjamin kebebasan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) memerintahkan kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara untuk terus memonitor dan menanyakan perkembangan kasus pemukulan dan menghalang- halangi Kinerja Wartawan dilapangan. Bahkan laporan yang diterima hanya dugaan tindak pidana ringan yaitu pasal 352 pada saat AKPERSI melaporkan pada tanggal 20 Februari 2025 dengan nomor: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Padahal korban juga melaporkan terkait pelanggaran terhadap undang – undang pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang merupakan bukan tindak pidana ringan. Kemudian dari tanggal laporan masuk barulah pada tanggal 02 Mei 2025 ada surat panggilan terhadap korban untuk sidang di Pengadilan Negeri Bitung karena salah satu saksi sakit dan belum bisa hadir makapersidangan ditunda hari Senin, tanggal 05 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia menduga bahwa kasus tersebut kental sekali dengan interpensi terhadap Polres Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh pihak ormas tempat terduga pelaku bernaung. Maka dalam hal ini Ketua Umum meminta Polres Kota Bitung, Polda Sulawesi Utara tidak boleh takut apalagi tunduk kepada Ormas yang sudah meresahkan masyarakat dan untuk undang – undang pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 karena AKPERSI ingin memberitahukan kepada siapa pun untuk tidak sembarangan menghalang – halangi tugas jurnalis dalam peliputan.

Baca juga : Kapolda Jatim Apresiasi Kaderisasi GM FKPPI Anak Kandung TNI – Polri yang Berkontribusi Dalam Pembangunan Bangsa

“ Saya memberikan Apresiasi kepada Polres Kota Bitung yang sudah menerima laporan yang teman – teman DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara walaupun sebelumnya sempat di telepon terlebih dahulu oleh Polda Sulut baru jadi atensi. Tapi dalam kasus tersebut ada hal yang saya rasa janggal dan ada upaya interpensi oleh ormas tempat terduga pelaku bernaung yaitu Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota Bitung oleh Rianto Pakaya ( Hi Tito). Hal ini terbukti setelah pihak terduga pelaku mengatakan bahwa tidak aka nada yang bisa memenjarakan anggota kami mau sebesar apapun kesalahan yang dilaporkan kepada pihak Polres Kota Bitung kemudian selang beberapa hari laporan yang diterima dugaan penganiayaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 352 padahal kita menginginkan terkait pelanggaran Penganiayaan serta Pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Makanya kasus tersebut menjadi atensi dari saya selaku Ketua Umum AKPERSI, jika nanti terbukti ada rekayasa hukum pada kasus tersebut atau ada interpensi lagi saya akan teruskan laporan ke Mabes Polri karena Rianto Pakaya ( Hi Tito) selalu menelepon suami korban lalu ada upaya – upaya intepensi dan marah- marah. Kasus tersesbut sudah saya ambil alih bahkan Alhamdulillah berkat laporan terkait kehadiran Ormas tersebut Kemendagri mengusulkan untuk revisi undang – undang Ormas dan membubarkan Ormas yang kehadirannya meresahkan masyarakat dan menghalang – halangi tugas jurnalis,” Ujar Rino Selaku Ketua Umum AKPERSI.

Baca Juga:  Saat Wartawan Kawanjarinews.com Menyatu dengan Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional bersama KAWAN JARI dan FERADI MEDIATORE

Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan, “ Saya akan selalu memonitor pergerakan dan upaya – upaya yang terjadi tetapi sama meminta Kapolres untuk tegak lurus dalam kasus ini kalau sampai adanya Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Pihak Polres Kota Bitung maka Dewan Pimpinan Pusat akan membuat laporan ke Mabes Polri. Bahkan untuk sidang yang akan dilanjutkan hari senin tanggl 05 Mei 2025 jika ada rekayasa putusan atau ada dugaan Hakim serta jaksa yang bermain, saya pun sudah berkoordinasi dengan Kejagung RI dan Mahkamah Agung. Karena ini merupakan integritas seorang jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas terkhusus marwah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) jika hal ini dibiarkan atau diberikan hukuman yang ringan maka besok atau lusa akan terjadi lagi pembungkaman, menghalang – halangi serta interpensi terhadap jurnalis atau wartawan. Maka pada hari ini sesuai dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 03 Mei 2025 berharap agar semua APH, Pemerintah, Lembaga, Instansi, Ormas serta semua orang harus memahami bahwa kami jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang bahkan Perserikatan Bangsa- Bangsa ( PBB) juga menjaminnya bahkan di Indonesia kami merupakan pilar Ke Empat dalam Demokrasi, “ Pungkas Rino dengan Tegas.

Baca juga : Polres Nganjuk Fogging Disinfektan dan DBD, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat

Di tempat lain Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ.,selalu melaporkan kepada ketua umum progress yang terjadi pada kasus tersebut bahkan Ketua DPD selalu mejalankan apa yang telah menajdi perintah dan arahan dari Ketua Umum AKPERSI.

“ Jadi dalam kasus yang menimpa saya saat menjalankan tugas saya wartawan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) karena saya memahami jika hal ini hanya diseputaran Kota Bitung tidak akan diterima laporan bahkan sekarang pun sepertinya ada upaya – upaya interpensi dari ormas tempat pelaku bernaug bahkan terhadap suami saya. Mereka juga mengatakan bahwa tak akan bisa memenjarakan kami terkait kasus tersebut dan mereka merasa seolah – olah kebal hukum padahal jelas kata Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto tak ada yang kebal hukum di NKRI ini. Kemarin hari jum’at telah terjadi penundaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bitung sebab salah satu saksi sakit dan akan dilanjutkan sidang pada hari senin,” Ungkap Bu Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ selaku Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara.

Kehadiran AKPERSI yang merupakan organisasi Pers yang baru mudah – mudahan bisa membawa perubahan di dunia Pers ketika memang pers lagi tidak baik – baik saja hari ini. Banyak sekali kasus penganiayaan, penzaliman, pembungkaman bahkan pembunuhan terhadap wartawan tetapi belum ada organisasi pers yang berani untuk membela wartawan secara langsung sekalipun Dewan Pers. Maka kehadiran AKPERSI sesuai dengan visi dan misi yaitu melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegrtas serta professional dan kehadiran AKPERSI bisa membantu masyarakat Indonesia.
Rilis DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru