KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK PUTUSAN TERDAKWA IFTAHURRAHMAH ALS IFTAH BINTI ASMARUL KHOIRI TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Pontianak, Rabu, 16 April 2025 Pada hari Rabu, 16 April 2025, pukul 09.40 WIB, telah dilaksanakan sidang perkara pidana di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kel Tamanan Sambang Petani di Sawah

Sidang ini merupakan agenda pembacaan putusan atas perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa IFTAHURRAHMAH alias IFTAH binti ASMARUL KHOIRI terhadap korban AHMAD NIZAM FAHRI, anak laki-laki berusia enam tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal, yaitu:

  • 1. Primair: Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • 2. Subsidiair: Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • 3. Atau: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
  • 4. Subsidiair: Pasal 338 KUHP,
  • 5. Atau: Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh terdakwa secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Kedua, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:  KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa:

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kel Tamanan Sambang Petani di Sawah

Pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

Denda sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, mengingat tuntutan JPU sebelumnya mendasarkan pada dakwaan Primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Baca juga: Salut, Pak Polisi ini Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalin Gresik

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata dari proses peradilan yang transparan dan akuntabel, serta telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan
Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers
Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata
DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYAH HUKUMNYA.
DPO KASUS PENGADAAN TANAH SALAH SATU BANK DAERAH DI KABAR MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Senin, 8 September 2025 - 12:25 WIB

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Minggu, 7 September 2025 - 12:06 WIB

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers

Berita Terbaru