Maraknya PETI di Sungai Kapuas: Penegakan Hukum Dipertanyakan, Polres Sintang Diduga Tutup Mata.

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalbar – Cybertv.id , Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di area Masuka Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, semakin merajalela.

Baca juga :Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Arisan Get, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, para penambang ilegal beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, Polres Sintang sebelumnya mengeluarkan klarifikasi bahwa mereka tidak menemukan aktivitas PETI, yang kini justru dinilai sebagai pembohongan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Diduga Membiarkan, Razia Hanya Seremonial

Seorang warga yang ditemui tim media mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut tetap berjalan seperti biasa, seolah mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

“Bang, lihat sendiri. Lanting-lanting jek masih berjejer rapi dan beroperasi setiap hari. Aparat seperti tutup mata dan tidak bertindak. Bahkan kalau ada razia, itu hanya formalitas. Besoknya mereka kerja lagi seperti tidak terjadi apa-apa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (03/02/2025).

Tak hanya itu, warga lain yang tinggal di sekitar lokasi PETI mengeluhkan kebisingan mesin-mesin tambang yang nyaris tak pernah berhenti.

Baca juga: Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu

“Sampai hari ini, belum ada tindakan tegas. Penertiban kalaupun ada, hanya setengah hati. Paling sebentar, setelah itu mereka lanjut lagi. Sudah jelas ada yang memback-up,” ujarnya geram.

Baca Juga:  Jembatan Mangkrak, Warga Terancam: Laskar Prabowo Desak Audit Proyek Nipah Kuning

Dampak Serius: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Kesehatan

Dampak dari PETI ini tidak bisa dianggap remeh. Sungai Kapuas semakin dangkal akibat sedimentasi dari aktivitas pertambangan, yang dapat memicu banjir saat musim hujan. Lebih parah lagi, penggunaan merkuri dalam proses penambangan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Padahal, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kalbar, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, terutama yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun hingga kini, aktivitas PETI masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Polres Sintang Bungkam, Kapolres Hanya Balas Stiker

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa penambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca juga: Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang, untuk tidak lagi berdiam diri dan segera mengambil langkah tegas dalam menindak PETI.

Tanggapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur pembiaran dalam maraknya PETI di Sungai Kapuas. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka siapa yang akan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman tambang ilegal ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat
Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan
WISATA GUCI SEPI, PEDAGANG KELUHKAN PENDAPATAN MENURUN
Dari Kebumen, Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Beri Taklimat Peserta Presidential Future Leaders Program 2026*
Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:51 WIB

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank

Senin, 25 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 06:03 WIB

Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WIB

Dari Kebumen, Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara

Berita Terbaru