Maraknya PETI di Sungai Kapuas: Penegakan Hukum Dipertanyakan, Polres Sintang Diduga Tutup Mata.

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sintang, Kalbar – Cybertv.id , Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di area Masuka Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, semakin merajalela.

Baca juga :Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Arisan Get, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, para penambang ilegal beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, Polres Sintang sebelumnya mengeluarkan klarifikasi bahwa mereka tidak menemukan aktivitas PETI, yang kini justru dinilai sebagai pembohongan publik.

Polisi Diduga Membiarkan, Razia Hanya Seremonial

Seorang warga yang ditemui tim media mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut tetap berjalan seperti biasa, seolah mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

“Bang, lihat sendiri. Lanting-lanting jek masih berjejer rapi dan beroperasi setiap hari. Aparat seperti tutup mata dan tidak bertindak. Bahkan kalau ada razia, itu hanya formalitas. Besoknya mereka kerja lagi seperti tidak terjadi apa-apa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (03/02/2025).

Tak hanya itu, warga lain yang tinggal di sekitar lokasi PETI mengeluhkan kebisingan mesin-mesin tambang yang nyaris tak pernah berhenti.

Baca juga: Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu

“Sampai hari ini, belum ada tindakan tegas. Penertiban kalaupun ada, hanya setengah hati. Paling sebentar, setelah itu mereka lanjut lagi. Sudah jelas ada yang memback-up,” ujarnya geram.

Dampak Serius: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Kesehatan

Dampak dari PETI ini tidak bisa dianggap remeh. Sungai Kapuas semakin dangkal akibat sedimentasi dari aktivitas pertambangan, yang dapat memicu banjir saat musim hujan. Lebih parah lagi, penggunaan merkuri dalam proses penambangan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Padahal, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kalbar, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, terutama yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun hingga kini, aktivitas PETI masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Polres Sintang Bungkam, Kapolres Hanya Balas Stiker

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa penambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca juga: Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang, untuk tidak lagi berdiam diri dan segera mengambil langkah tegas dalam menindak PETI.

Tanggapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur pembiaran dalam maraknya PETI di Sungai Kapuas. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka siapa yang akan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman tambang ilegal ini?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.