Dumas Sejak 2024 Belum Temui Titik Terang, PSM Banaspati Mojopahit Desak Kejelasan Penanganan

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI — Persatuan Swadaya Masyarakat (PSM) Banaspati Mojopahit mendatangi Polres Kabupaten Kediri pada Kamis, 10 September 2026, untuk meminta kejelasan perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Satirin, warga Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pengaduan tersebut tercatat sejak 2024 dengan nomor *B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim* dan hingga kini belum mendapat kepastian.

Pembina PSM Banaspati Mojopahit, *Syarif Umar Al Faruq*, hadir bersama ‘ Hari Priyatno Ketum Banaspati Dana S Nova Fadli Wakil Ketua Harian Banaspati . Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi status penanganan Dumas terkait dugaan kebohongan publik, rekayasa, dan laporan palsu dalam proses pengisian perangkat Desa Gempolan tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang untuk meminta penjelasan resmi sejauh mana perkembangan dan bagaimana penyelesaian Dumas ini,” ujar Faruq di Mapolres Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan PSM Banaspati Mojopahit terlebih dahulu bertemu dengan *Bapak Yudha* dari Seksi Propam. Setelah itu mereka difasilitasi bertemu dengan penyidik yang menangani Dumas tersebut.

Faruq menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan yang menjadi rujukan, penyidik sebelumnya telah meminta data dan dokumen kepada Pemerintah Desa Gempolan. Selanjutnya penyidik disebut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pelaksanaan ujian perangkat desa tahun 2021.

Namun dalam pertemuan itu, Faruq menyebut masih ada sejumlah hal yang belum jelas.

Baca Juga:  Dandim 0808 Bersama Forkopimda Dampingi Gubernur Jatim Dalam Gerakan Pangan Murah Di Wilayah Blitar

“Pihak penyidik menyampaikan bahwa sudah ada jawaban terkait pengaduan Satirin. Ketika kami tanyakan kepada siapa jawaban itu disampaikan, belum ada penjelasan yang jelas,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menginformasikan bahwa Dumas Satirin disebut telah dicabut. Akan tetapi, Faruq menegaskan pihaknya belum diperlihatkan bukti tertulis pencabutan tersebut.

Informasi lain yang disampaikan penyidik adalah telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau _inkrah_ dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, dokumen putusan itu belum diberikan secara langsung kepada Satirin sebagai pelapor.

Atas kondisi itu, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan masih menunggu keterangan tertulis dari Polres Kediri.

“Kami memilih menunggu surat resmi dari Polres Kediri yang dikirimkan langsung kepada Satirin. Penyampaian secara tertulis penting sesuai undang-undang agar pihak pengadu memperoleh kepastian hukum,” tegas Faruq.

Ia menambahkan, setiap proses pengaduan masyarakat harus disertai informasi dan komunikasi yang jelas. Penyampaian keterangan tertulis dinilai perlu agar masyarakat mengetahui perkembangan dan hasil penanganan suatu pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengkonfirmasi ke Polres Kediri terkait tindak lanjut Dumas tersebut.
(Jk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar
Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Berita Terbaru