Cybertv id-_Semarang, Selasa 08 September 2026_ – Tim Hukum *FERADI WPI* terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor *Sdri. Istriwinasih* dalam perkara yang bermula dari perjanjian pinjaman uang senilai *Rp150 juta* di Kota Semarang.
Perkembangan terbaru, *Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah* telah menerima Nota Dinas terkait pengaduan masyarakat dan menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Hal ini tertuang dalam *Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Ke-1* Nomor: *B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum* tertanggal *24 Juli 2026* yang ditandatangani secara elektronik oleh *Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H.*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Perkara*
Perkara ini berawal pada *Juli 2023* ketika pelapor memberikan pinjaman uang kepada *Suprapto dan Indiaswati* dengan jaminan berupa *Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880*.
Berdasarkan dokumen perjanjian, pinjaman disepakati dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan dengan skema keuntungan. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi pelapor.
Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, termasuk mediasi yang melibatkan keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Objek jaminan juga belum dapat dialihkan karena masih terdapat kendala.
Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan tanggal *8 Juli 2026* ke Propam Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng melalui Nota Dinas Kabag Binopsnal Nomor: *B/ND-302/VII/RES.7.5./2026/Bagbinops* tanggal *15 Juli 2026*.
*Tindak Lanjut Dari Polda Jateng*
Dalam SP3D disebutkan bahwa Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng akan melaksanakan pengawasan terhadap penanganan Laporan Pengaduan Sdri. Istriwinasih yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Surat tersebut juga menyampaikan bahwa apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Whatsapp pengaduan masyarakat Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng *0811-2787-110*.
*Tim Kuasa Hukum yang Mendampingi*
Pendampingan hukum dipimpin oleh:
1. *Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
_Ketua Umum DPP FERADI WPI_
2. *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
_Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang_
*Sukindar, S.H.* menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng yang telah merespon pengaduan klien kami dan melakukan pengawasan. Kami berharap proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai SOP, sehingga hak-hak hukum pelapor segera mendapatkan kepastian,” ujar Sukindar.
Tim Hukum FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak ingin mendahului proses hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan.
—
*Catatan Redaksi*: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_(Red: Ilma Tim Media FERADI WPI)_














